Sabtu, 12 Mei 2012

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan Akan Mengeluarkan Label Batik

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan mengeluarkan label batik untuk batik-batik yang diproduksi perajin batik di Kota Pekalongan. Label batik tersebut untuk melindungi perajin batik Kota Pekalongan seiring maraknya tekstil bermotif batik. "Pemkot akan membuat label untuk batik yang diproduksi perajin batik Kota Pekalongan. Semua produk batik, nantinya akan mendapat label batik," terang Wali Kota M Basyir Ahmad, Jumat (11/5). 

Pembuatan label batik tersebut, selain untuk melindungi perajin batik, juga untuk memudahkan konsumen membedakan batik tulis maupun batik cap dengan tekstil bermotif batik. Dengan adanya label tersebut, konsumen akan mengetahui pasti produk yang dibeli, batik atau tekstil bermotif batik. Penerapan labeling pada batik Kota Pekalongan saat ini masih dalam proses. Rencananya, labeling batik tersebut akan dicanangkan pada Hari Batik Nasional, 2 Oktober mendatang. 

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Pekalongan, tercatat ada 632 unit usaha batik di Kota Pekalongan. Ratusan unit usaha batik tersebut menyerap tenaga kerja sebanyak 9.841 orang, dan nilai investasi mencapai Rp 27,964 miliar. Ratusan unit usaha batik tersebut tersebar di sejumlah sentra batik, di antaranya sentra batik Landungsari, sentra batik Krapyak Lor, sentra batik Jenggot, sentra batik Kauman dan sentra batik Degayu.
sumber :www.persip.net

Tidak ada komentar: