Selasa, 12 Februari 2013

286 Bangunan Kuno Temuan Tim Inventarisasi BCB Kota Pekalongan

Bangunan Kuno Diverifikasi Ulang
Sebelem Didaftarkan Sebagai BCB

PEKALONGAN – Sebanyak 286 bangunan kuno temuan Tim Inventarisasi Bangunan Cagar Budaya (BCB) Kota Pekalongan tahun 2011 akan diverifikasi ulang sebelum dimasukkan ke dalam daftar bangunan cagar budaya Kota Pekalongan. Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo menjelaskan, apa yang dilakukan Tim Inventarisasi Bangunan Cagar Budaya Kota Pekalongan pada tahun itu baru dalam tahap pendataan (inventarisasi). Untuk itu perlu adanya tindak lanjut di lapangan sebelum bangunan tersebut didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya.

Hasil inventarisasi itu akan diverifikasi ulang. Karena pada saat itu masih dalam tahap pendataan, sehingga harus digali lagi informasi lebih mendalam tentang bangunan tersebut,” terang dia. (11/2). Menurut dia, untuk menetapkan sebuah bangunan termasuk bangunan cagar budaya atau tidak, diperlukan beberapa tahapan. Setelah pendataan (mencermati arsitektur bangunan), tahapan berikutnya yakni penggalian informasi sedalam – dalamnya dengan narasumber. Setelah itu pengukuran bangunan.

Pada saat pendataan, tidak semuanya bisa langsung bertemu dengan pemilik rumah. Pendataan hanya dilakukan dengan mencermati bentuk arsitekturnya. Tidak bisa langsung ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, tetapi perlu dilakukan verifikasi ulang. Apakah bangunan kuno itu memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya atau tidak,” paparnya.

Memenuhi Kriteria
Dalam pasal 44 Undang – undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dijelaskan cagar budaya dapat ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi beberapa syarat. Antara lain mewakili masa gaya yang khas, tingkat keterancamannya tinggi, jenisnya sedikit dan jumlahnya terbatas. Pada 2011 lalu, Tim Inventarisasi Bangunan Cagar Budaya Kota Pekalongan mengekspose temuan 286 bangunan kuno yang bisa dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan – bangunan tersebut dibangun antara tahun 1930 hingga 1970. sebagian besar bangunan tersebut dikelola perorangan.

Sebelumnya, Tim Inventarisasi dan Dokumentasi BCB Kota Pekalongan Tahun 2009, Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pekalongan (kini Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan), menginventarisasi 27 bangunan kuno yang memenuhi kriteria bangunan cagar budaya. Dari 27 bangunan kuno yang tercatat dalam Inventarisasi dan Dokumentasi BCB Kota Pekalongan Tahun 2009 tersebut, ada yang sudah hilang, yakni bangunan bekas gudang PT Pagilaran di Jalan WR Supratman. Bangunan tersebut dibongkar pada akhir tahun 2011. Saat ini, di bekas lahan bangunan tersebut dibangun Jetayu Residence. (K30-49)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 12-02-2013)

Tidak ada komentar: