Jumat, 01 Februari 2013

A Alf Arslan Djunaidi: 300 Warga Menempati Eks Tanah Bengkok

Ratusan Warga Pekalongan Tempati Eks Tanah Bengkok

PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Beberapa bidang eks tanah bengkok di sejumlah kelurahan di Kota Pekalongan telah beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi permukiman penduduk.

Saat ini, ratusan warga tinggal di lahan eks tanah bengkok di sejumlah kelurahan di Kota Pekalongan. “Ada sekitar 100 hingga 300 warga yang menempati eks tanah bengkok di Kota Pekalongan,” kata Wakil Wali Kota A Alf Arslan Djunaidi.

Beberapa eks tanah bengkok yang telah beralih fungsi menjadi perumahan warga tersebut di antaranya di Kelurahan Poncol dan Kelurahan Klego, Kecamatan Pekalongan Timur. Dijelaskan dia, ada lebih 300 warga yang saat ini menghuni rumah di eks tanah bengkok di Kelurahan Poncol. 

Menurut dia, warga yang tinggal di eks tanah bengkok menghendaki legalitas atau sertifikasi tanah yang mereka tempati itu. “Warga berharap adanya secarik kertas yang menyatakan legalitas tanah yang mereka tempati. Sebagian warga juga menyatakan bersedia mencicil untuk memiliki tanah yang mereka tempati saat ini,” paparnya.

Terkait permintaan warga tersebut, ia segera berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan Dwi Arie Putranto. Wakil Wali Kota menambahkan, warga yang tinggal di eks tanah bengkok itu telah menempati tanah tersebut sejak 1992.

Menurut dia, karena adanya musibah kebakaran, warga asli Kelurahan Poncol dipersilakan membangun rumah di tanah seluas 50 meter persegi di eks tanah bengkok di Kelurahan Poncol. Mereka menempati tanah tersebut hingga saat ini.

Namun karena status tanah milik Pemkot Pekalongan, ratusan warga tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan bedah rumah baik dari APBD Kota Pekalongan maupun APBN. “Karena menurut aturan, bantuan tidak bisa diberikan kepada warga yang menempati tanah milik pemerintah,” sambungnya. 

Sementara itu, salah seorang warga yang tinggal di eks tanah bengkok di RT 02/ RW 05 Gang 9 Kelurahan Poncol, Sri Sumarni berharap tanah yang ditempati bersama keluarganya bisa menjadi hak miliknya secara resmi.  “Saya bersedia mengangsur supaya tanah ini bisa menjadi hak milik saya,” ucapnya.

Menurut Sri Sumarni, ia menempati tanah eks bengkok tersebut setelah mendapat persetujuan dari lurah.
( Isnawati / CN26 / JBSM

Tidak ada komentar: