Minggu, 10 Februari 2013

Komunitas Pengemudi Angkutan (Kompak) mendatangi Kantor Dishubparbud Kota Pekalongan

Trayek Lama Dihidupkan, Sopir Angkot Protes 
PEKALONGAN – Puluhan sopir angkot jurusan Batang – Pekalongan yang mengatasnamakan Komunitas Pengemudi Angkutan (Kompak) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Pekalongan, di Jalan Seruni No. 66 (7/2). Mereka protes dengan adanya rencana pemberlakuan trayek No 70 yang sudah mati. Alasannya, jalur tersebut bakal mematikan keberadaan trayek lama yang sekarang itu kondisinya sepi penumpang.

Dalam aksi itu, mereka datang dengan membawa mobil angkot masing – masing yang diparkir di halaman kantor. Kemudian, perwakilan sopir menemui Kepala Dishubparbud Doyo Budi Wibowo. Sekretaris Kompak, Muryoto menayatakan, kedatangan mereka ke Dishubparbud, untuk memprotes adanya pemberlakuan trayek tersebut. “Kedatangan kami ke sini untuk mengkalirifikasi adanya rencana pemberlakukan trayek tersebut,” tegas Muryoto yang akrab disapa Yamur itu.

Selain itu, kondisi di lapangan selama ini, para sopir sulit menutup setoran. Bahkan sopir harus tebok kepada majikan. Kemudian, jika ada trayek dimaksud, dikhawatirkan akan timbul masalah. Itu karena jumlah angkot Batang – Pekalongan saja sekarang sudah 120, dan yang eksis sekitar 70 angkot. Usai menyampaikan aspirasinya, kemudian para sopir membubarkan diri dengan tertib.

Beri Rekomendasi
Sementara Kepala Dishubparbud Doyo Budi Wibowo menjelaskan, ada pengusaha transportasi dari Batang yang mengajukan izin trayek, dan 40 trayek untuk pengusaha batang. Dan dari 40 ini, ada satu trayek yang tidak aktif, dan pengusaha dari Batang mengusulkan diminta untuk membalik nama dan diperpanjang.

Sepanjang aturannya diperbolehkan, dan memenuhi syarat kami harus memenuhi. Itu karena memang ketentuannya demikian,” ujar Doyo. Pihaknya menambahkan, Dishubparbud sifatnya hanya memberikan rekomendasi, dan yang mengeluarkan ijin trayek provinsi. Dan, dalam ketentuan peraturan tidak boleh melebihi kuotanya. Sehingga sepanjang kuota itu terpenuhi, tidak menjadi persoalan. (H63-90)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 08-02-2013)

 

Tidak ada komentar: