Jumat, 08 Februari 2013

Pemkot Akan Menggandeng Sejumlah Lembaga Keuangan Untuk Membantu Warga Melakukan Pembayaran Tanah

Walikota : Warga Harus Beli Eks Tanah Bengkok 

PEKALONGAN – Terkait tuntutan warga mengenai status hukum kepemilikan eks tanah bengkok yang telah bertahun – tahun mereka tempati, Walikota menyatakan, warga harus membeli secara kontan tanah milik pemkot yang tersebar di sejumlah wilayah kota tersebut agar resmi menjadi milik pribadi.

RATUSAN warga yang telah mendirikan rumah sebagai tempat tinggal di eks tanah bengkok milik Pemerintah Kota Pekalongan dapat memiliki tanah tersebut dengan cara membeli secara kontan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Seluruh warga yang selama ini menempati eks tanah bengkok di Kelurahan Poncol, Klego, dan beberapa lokasi lainnya akan dilegalkan, tapi dengan syarat membeli tanah tersebut secara kontan kepada pemerintah kota,” ungkap Walikota HM Basyir Akhmad, dalam acara coffe morning di rumah dinas Walikota, kemarin.

Pemkot akan menggandeng sejumlah lembaga keuangan, baik bank, BMT, ataupun koperasi untuk membantu warga melakukan pembayaran tanah tersebut. “Lembaga keuangan yang akan membayar secara kontan tanah itu, kemudian warga membayar dengan cara mengangsur kepada bank yang bersangkutan. Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak memberatkan warga,” katanya. Basyir menjelaskan, pemkot sudah melakukan pendataan dan pengukuran luas tanah tersebut. Antara lain luas total eks tanah bengkok di Kelurahan Poncol tercatat 4,5 hektare. Sekitar 3,5 hektare telah ditempati ratusan warga untuk tempat tinggal, sedangkan sisanya atau sekitar 1 hektare digunakan sebagai fasilitas umum.

Dia mengatakan, untuk sarana umum yang digunakan masyarakat, seperti beberapa bangunan WC umum, sumber air bersih Pansimas, dan tempat ibadah bebas dari pembayaran. Sedangkan sekitar 300 rumah warga diwajibkan membayar dengan cara kontan. “Jika pembayaran berjalan lancar dan warga mematuhi semua aturan yang tinggal yang sah melalui pembayaran tersebut, pemerintah juga ada tambahan pemasukkan pendapatan daerah,” tandasnya.

Tidak Mampu
Salah seorang warga kelurahan Poncol, Harti (35) mengaku tidak mampu membayar secara kontan bekas tanah bengkok yang telah lima tahun ditempatinya. Penghasilan suaminya yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak, tidak cukup untuk membayar tanah tersebut. Sebagian warga yang menempati eks tanah bengkok di Kelurahan Poncol bekerja sebagai buruh serabutan, penarik becak, dan pedagang keliling. Sehingga jika ada kebijakan pembayaran tanah harus secara kontan, maka warga tidak akan mampu.

Kalau mengangsur setiap bulan dengan besaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan kami, kemungkinan warga mampu membayarnya,” terang Harti. Warga Gang 9 Timur tersebut berharap, dengan adanya legalitas status kepemilikan tanah itu, maka warga yang bertahun – tahun menempati tanah aset pemkot tersebut, diakui keberadaannya oleh pemerintah.

Sebab, selama ini ratusan warga yang bertempat tinggal di lahan itu tidak pernah tersentuh segala bentuk bantuan dari Pemkot maupun pusat. “Beberapa kali kami mengajukan bantuan perbaikan jalan di Gang 9 dan 10, tapi tidak pernah diranggapi, karena kami menempati tanah milik pemerintah,” tuturnya. (mni/06)

(SUMBER : HARIAN PEKALONGAN, 06-02-2013)

 

Tidak ada komentar: