Senin, 04 Februari 2013

Sanksi Tegas Penurunan Pangkat Bagi PNS Tidak Patuh Jam Kerja

Pemkot Siap Berikan Sanksi PNS Yang Tak Taat Aturan 5 Hari Kerja 

Pemkot Pekalongan tidak segan – segan akan memberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat maupun pemecatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak patuh dalam aturan jam kerja. Hal itu ditegaskan Basyir Ahmad, kepada Radio Kota Batik, dalam acara walikota menjawab.

Walikota Pekalongan Basyir Ahmad menjelaskan bahwa kebijakan 5 hari kerja merupakan peraturan dari pusat. Dimana pegawai dilingkungan pemkot juga diminta untuk mematuhi aturan yang ada. Seperti jam kantor yang hingga saat ini masih menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Walikota, meskipun ada kebijakan 5 hari kerja, namun khusus untuk pelayanan public, yang menyangkut masalah kesehatan dan pendidikan tetap 6 hari kerja. Sehingga masyarakat diminta untuk ikut mengawasi kinerja dari pegawai negeri sipil tersebut. 
sumber

Tidak ada komentar: