Jumat, 01 Februari 2013

Sosialisasi Perda Tentang Ketertiban Umum

Terapkan Perda Tibum, Pelajar Dilarang ke Warnet pada Jam Sekolah

Para pemilik usaha warnet diminta untuk tak melayani pelajar yang datang ke temnpat usahanya pada jam sekolah. Ha demikian ditegaskan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan, M Arifin, kemarin.

Menurutnya, pelarangan pelajar yang masih menggunakan seragam ke warung internet pada jam sekolah adalah tindak lanjut dari diterbitkannya Perda tentang Keteriban Umum (Tibum). 

"Sebagai langkah antifipasi terjadinya penyalahgunaan bilik warnet untuk dijadikan tempat pacaran. Maka kami minta kepada para pemilik warnet melarang pelajar menggunakan seragam datang ke warnet pada jam sekolah," tandasnya.

Bahkan, sambung dia, Dishubkominfo sudah mengumpulkan para pengusaha warnet untuk mendesain ulang bilik warnet mereka (pengusaha warnet) yang tingginya melebihi dada orang dewasa.

"Setelah diberi pembinaan, mereka akhirnya sepakat untuk menata ulang desain bilik warnet mereka. Langkah ini diambil semata-mata agar tidak terjadi penyalahgunaan bilik warnet," tegas dia.

Selain meminta bilik warnet agar tingginya tak melebihi dada orang desa, pihaknya juga meminta para pengusaha warnet meminta membatasi jam operasionalnya. Sebab, kata dia, di sejumlah kecamatan seperti di Kecamatan Kedungwuni dan Wiradesa banyak pengusaha warnet beroperasi 24 jam. Adapun berdasarkan aturan mulai pukul 09.00 hingga 00.00.

Terpisah, Kapolsek Kedungwuni AKP I Nyoman Landung menambahkan, berkaitan antisipasi terjadinya penyalahgunaan bilik warnet dan warnet dijadikan tempat judi online. Pihaknya telah mengeluarkan surat imbaun kepada para pengusaha warnet di wilayah hukumnya agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. "Kami sering imbau mereka melalui surat selalu menjaga situasi kondusif," ujarnya. (i)

Tidak ada komentar: