Sabtu, 01 Juni 2013

Menurut PP No 47/2004 bea pencatatan nikah senilai Rp 30.000, prakteknya?

Petugas KUA Kabupaten Semarang Terancam Sanksi

KBRN, Semarang : Subadi ketika ditemui RRI di kantornya, Rabu (29/5/2013), menegaskan, dirinya selaku kepala kantor akan menerapkan peraturan pemerintah yang mengatur tindak indislipiner Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Menurut PP No 53/2010, sanksi dapat diberikan bagi PNS mulai dari yang teringan yaitu dalam bentuk teguran lisan,” jelas pria yang sebelumnya bertugas di Kabupaten Wonogiri itu.

Sebelumnya, Kemenag Kabupaten Semarang sempat menerima kritik pedas dari anggota DPRD setempat The Hok Hiong.

Politisi PDI-P itu menuding petugas KUA membebani masyarakat terkait biaya administrasi pencatatan pernikahan yang melebihi dari ketentuan yang ada.

“Kita menginginkan adanya pengumuman atau pamflet yang menjelaskan ke masyarakat aturan biaya nikah yang sesungguhnya,” tegas Hok ketika diwawancarai RRI .

Ketika dikonfirmasi RRI, Kepala Kemenag Subadi membantah tidak adanya pamphlet di kantor-kantor KUA.

“Silahkan dicek saja kalau tidak percaya. Ini sebetulnya masalah kecil, kami bahkan ada agenda rutin Rapat Koordinasi seluruh KUA kok setiap bulannya. Kita akan teliti permasalahan ini,” imbuh Subadi.

Berdasarkan temuan Hok, banyak masyarakat yang mengeluh besarnya biaya pencatatan nikah.

Hok berkata, “Ada yang melapor  kesaya, dikenai biaya hingga delapan ratus ribu rupiah. Saya juga baru menikahkan anak saya, tapi saya tidak kena sebanyak itu”.

Disisi lain Subadi menampik hal tersebut sembari menjelaskan, menurut PP No 47/2004 bea pencatatan nikah senilai Rp 30.000. (Eka/HF)
sumber
 

Tidak ada komentar: