Kamis, 05 Mei 2011

Lurah Pringlangu Ditahan

PEKALONGAN - Kepala Kelurahan Pringlangu, Ali Anwar Sanusi, ditetapkan oleh Majelis Hakim yang menangani sidang dugaan korupsi Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) untuk ditahan, Rabu (27/4) siang.
Penetapan penahanan mantan Lurah Jenggot itu dilakukan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Dalam sidang kemarin, JPU Cumondo Trisno SH, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Dalam tuntutan disampaikan, terdakwa terbukti telah menerima pemberian (hadiah) dengan total uang yang diterima sebesar Rp 24 juta yang merupakan hasil kelebihan dari para pemohon SMS di Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan.

"Dengan demikian perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa PNS dilarang menerima hadiah," ungkap JPU.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Supeno SH MH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pekalongan menetapkan agar terdakwa segera ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan tindak pidana lagi. Kontan saja, semua peserta sidang baik JPU maupun Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa juga peserta sidang lainnya terkaget dengan penetapan itu.
Dari pantauan Radar usai sidang digelar, terdakwa didampingi penasehat hukumnya hanya bisa terduduk lemas di ruang tunggu PN Pekalongan. Sementara JPU tampak sibuk mengurus surat penetapan penahanan di PN Pekalongan. Setelah itu, JPU membawa terdakwa dengan mobil Honda Jazz berwarna silver dengan Nopol B-1166-WFC ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan untuk melengkapi berkas yang perlu ditandatangani.

Sekitar 30 menit, terdakwa berada di ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pekalongan. Terdakwa juga menyempatkan diri untuk melakukan shalat dzuhur dan menyantap makan siang di sana. Tak lama setelah turun makan, sebuah mobil tahanan terparkir di halaman kejaksaan dengan mesin menyala. Sementara di dalam ruangan, terdakwa terlihat  menandatangani sejumlah berkas.
Dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan, terdakwa hanya bisa pasrah saat digelandang ke dalam mobil tahanan. Peristiwa tersebut juga tak luput dari pengawasan Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus yang berada di sana hingga pemberangkatan terdakwa ke Rutan Pekalongan.
Saat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut, Kasi Intelijen Adi Nuryadin Sucipto SH MH mengatakan, dalam pasal 13 KUHAP JPU adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
"Maksudnya adalah hal-hal yang ditetapkan oleh hakim baik hakim tunggal maupun majelis hakim merupakan suatu putusan pengadilan. Dan kalau perintahnya ditahan, kami segera melakukan penahanan," tegasnya.
Sedangkan Tim Penasehat Hukum yang diwakili oleh Sendi Prabowo SH akan mengajukan upaya hukum pada sidang agenda pledoi. "Sekarang biar kita jalani dulu proses hukumnya. Pada sidang pledoi nanti akan kita lihat fakta hukumnya dan kami akan berupaya melakukan penangguhan penahanan," terangnya.
Sementara itu, Humas PN Pekalongan Hj Sukmawati yang juga sebagai Hakim Anggota dalam kasus tersebut mengatakan, alasan dilakukannya penahanan terhadap terdakwa karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Kami khawatirkan dia akan mengulangi tindak pidana lagi sehubungan dengan kedudukannya sebagai lurah," ujarnya. Dan saat ditanya mengapa pada kasus SMS lainnya tidak ditempuh upaya yang sama, dia menjawab hal itu tidak bisa diperbandingkan.
"Masing-masing kasus punya kasuistis yang berbeda, jadi tidak bisa dibanding-bandingkan," ulasnya. Pihaknya juga mengaku tidak keberatan jika PH akan melakukan upaya penangguhan penahanan. "Silahkan saja kalau mau mengajukan penangguhan penahanan, karena siapapun berhak mengajukan," cetusnya. (san)
Sumber: www.radar-pekalongan.com

Berebut Timbangan dengan Ibu Pedagang Ayam, Tiga Satpol PP Terluka

Pekalongan, Karena membuat tiga anggota Satpol PP yaitu Sugeng, Nurfendo dan Sukrim berdarah terkena sayatan pisau di jari dan jempolnya, Nurrohmah (42) warga Gamer Kulon RT 01 RW 01 Kelurahan Gamer Kecamatan Pekalongan Timur, akhirnya diamankan polisi.
“Kasus ini sudah kita laporkan ke Polsek Pekalongan Timur. Kalau anggota yang terluka sempat dirawat di RS. Tapi sudah boleh pulang kok,” kata Kasatpol PP Kota Pekalongan Widarjanto, Rabu (4/5) kemarin.
Dijelaskan, penganiayaan itu bermula saat anggotanya sedang menggelar operasi penertiban jam berjualan untuk pedagang.

Sebenarnya, kata dia, penjual ayam potong itu sudah berkali-kali diingatkan secara persuasif. Namun salah satu pedagang ayam potong, Ny Nurohmah, malah sempat menggedor-gedor mobil dinas Satpol PP yang diparkir tidak jauh dari lapak berdagangnya.
“Anggota sudah memperingatkan baik-baik. Tapi, dia malah marah-marah. Maksud petugas hendak mengambil timbangannya agar Nurohmah ikut ke kantor dan bisa diajak bicara baik baik,” beber Widarjanto.
Ketika petugas Satpol PP hendak mengambil timbangan, Nurohmah malah menyambar pisau yang digunakan memotong ayam. Lalu, anggota Satpol berusaha mengamankan pisau yang dipegang Nurohmah. Sehingga terjadi saling tarik-menarik dan jempol tangan kanan anggota satpol terkena pisau.
"Karena dalam tarik menarik timbangan tersebut, tersangka sedang membawa pisau maka aparat mengambil pisau. Namun, sayang aksi tersebut berbuah ketiga aparat Satpol PP terluka di bagian tangannya dan diharuskan dirawat. Dan akhirnya mendapatkan jahitan di jari jempol," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, aparat Satpol PP segera menghubungi pihak Polsek Pekalongan Timur dan tak berapa lama aparat meluncur ke TKP.
Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Sri Sumardi mengakui adanya laporan kejadian penganiayaan tersebut. Sesuai  keterangan pelaku yang bernama Ny Nurohmah, warga Kelurahan Gamer, Pekalongan Timur, pedagang ayam itu tidak berniat menganiaya petugas. Saat itu, dirinya hanya mau mempertahankan timbangan yang hendak dibawa Satpol PP.
 
“Nur saat itu berusaha mempertahankan timbangan yang hendak diambil anggota Satpol dengan membawa pisau pemotong ayam. Akhirnya, anggota Satpol berusaha mengamankan pisau yang dibawa Nur hingga terjadi tarik-menarik dan jempol Pak Sukrim terkena pisau,” jelas Sumardi.
Dari tangan Nurohmah, polisi  mengamankan sebilah  pisau yang biasa digunakannya untuk mengiris daging ayam. Pedagang itu terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Meski begitu, polisi tidak menahan Nurohmah.Laporan Muhammad Fahmi dari Banjarsari
sumber: www.radar-pekalongan.com