PEKALONGAN - Kepala Kelurahan Pringlangu, Ali Anwar Sanusi, ditetapkan oleh Majelis Hakim yang menangani sidang dugaan korupsi Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) untuk ditahan, Rabu (27/4) siang.
Penetapan penahanan mantan Lurah Jenggot itu dilakukan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Dalam sidang kemarin, JPU Cumondo Trisno SH, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Dalam tuntutan disampaikan, terdakwa terbukti telah menerima pemberian (hadiah) dengan total uang yang diterima sebesar Rp 24 juta yang merupakan hasil kelebihan dari para pemohon SMS di Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan.
Penetapan penahanan mantan Lurah Jenggot itu dilakukan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Dalam sidang kemarin, JPU Cumondo Trisno SH, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Dalam tuntutan disampaikan, terdakwa terbukti telah menerima pemberian (hadiah) dengan total uang yang diterima sebesar Rp 24 juta yang merupakan hasil kelebihan dari para pemohon SMS di Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan.
"Dengan demikian perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa PNS dilarang menerima hadiah," ungkap JPU.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Supeno SH MH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pekalongan menetapkan agar terdakwa segera ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan tindak pidana lagi. Kontan saja, semua peserta sidang baik JPU maupun Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa juga peserta sidang lainnya terkaget dengan penetapan itu.
Dari pantauan Radar usai sidang digelar, terdakwa didampingi penasehat hukumnya hanya bisa terduduk lemas di ruang tunggu PN Pekalongan. Sementara JPU tampak sibuk mengurus surat penetapan penahanan di PN Pekalongan. Setelah itu, JPU membawa terdakwa dengan mobil Honda Jazz berwarna silver dengan Nopol B-1166-WFC ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan untuk melengkapi berkas yang perlu ditandatangani.
Sekitar 30 menit, terdakwa berada di ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pekalongan. Terdakwa juga menyempatkan diri untuk melakukan shalat dzuhur dan menyantap makan siang di sana. Tak lama setelah turun makan, sebuah mobil tahanan terparkir di halaman kejaksaan dengan mesin menyala. Sementara di dalam ruangan, terdakwa terlihat menandatangani sejumlah berkas.
Dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan, terdakwa hanya bisa pasrah saat digelandang ke dalam mobil tahanan. Peristiwa tersebut juga tak luput dari pengawasan Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus yang berada di sana hingga pemberangkatan terdakwa ke Rutan Pekalongan.
Saat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut, Kasi Intelijen Adi Nuryadin Sucipto SH MH mengatakan, dalam pasal 13 KUHAP JPU adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
"Maksudnya adalah hal-hal yang ditetapkan oleh hakim baik hakim tunggal maupun majelis hakim merupakan suatu putusan pengadilan. Dan kalau perintahnya ditahan, kami segera melakukan penahanan," tegasnya.
Sedangkan Tim Penasehat Hukum yang diwakili oleh Sendi Prabowo SH akan mengajukan upaya hukum pada sidang agenda pledoi. "Sekarang biar kita jalani dulu proses hukumnya. Pada sidang pledoi nanti akan kita lihat fakta hukumnya dan kami akan berupaya melakukan penangguhan penahanan," terangnya.
Sementara itu, Humas PN Pekalongan Hj Sukmawati yang juga sebagai Hakim Anggota dalam kasus tersebut mengatakan, alasan dilakukannya penahanan terhadap terdakwa karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
"Kami khawatirkan dia akan mengulangi tindak pidana lagi sehubungan dengan kedudukannya sebagai lurah," ujarnya. Dan saat ditanya mengapa pada kasus SMS lainnya tidak ditempuh upaya yang sama, dia menjawab hal itu tidak bisa diperbandingkan.
"Masing-masing kasus punya kasuistis yang berbeda, jadi tidak bisa dibanding-bandingkan," ulasnya. Pihaknya juga mengaku tidak keberatan jika PH akan melakukan upaya penangguhan penahanan. "Silahkan saja kalau mau mengajukan penangguhan penahanan, karena siapapun berhak mengajukan," cetusnya. (san)
Sumber: www.radar-pekalongan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar