Tempat Hiburan Boleh Buka
PEKALONGAN – Pernyataan Walikota yang sebelumnya setuju untuk menerapkan aturan tutup total bagi tempat hiburan selama Ramadan,
tidak benar-benar terealisasi. Bahkan, kebijakan yang sebelumnya
disampaikan langsung oleh Walikota tersebut berubah drastis. Tempat
hiburan, tetap diperbolehkan buka selama Ramadan dan Pemkot hanya
membatasi jam operasional mereka selama Ramadan.
Kebijakan tersebut, tercantum jelas dalam seruan yang diedarkan Pemkot Pekalongan.
Dalam seruan yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekalongan,
Kapolres Pekalongan Kota, Ketua DPRD Kota Pekalongan dan Ketua MUI Kota
Pekalongan tersebut, Pemkot hanya melarang segala bentuk perjudian dan
penyakit masyarakat lainnya seperti prostitusi. Hal itu tercantum dalam
poin pertama.
Sedangkan pernyataan yang mengatur tentang tempat hiburan, terdapat
pada poin keempat dimana disebutkan bagi para penjual makanan dan
minuman (warung makan, kafe dan restoran), serta penyelenggara hiburan
agar tidak mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Sebelumnya, dalam poin kedua dan ketiga, Pemkot juga melarang
peredaran dan konsumsi miras serta narkoba. Di poin ketiga, larangan
serupa juga disampaikan untuk produksi, memperdagangkan mengedarkan dan
memasang petasan. Total, seruan berisi enam poin tentang larangan maupun
imbauan kepada masyarakat selama bulan puasa.
Saat dikonfirmasi terkait seruan yang sudah diedarkan kepada
masyarakat itu, Kepala Dishubparbud setempat, Drs Doyo Budi Wibowo MM
membenarkan bahwa selama bulan Ramadan nanti, temapt hiburan tetap
diperkenankan buka. Hanya saja, Pemkot memberikan batasan jam
operasional.
“Jadi sesuai dengan seruan yang disampaikan Pemerintah Kota, bahwa
sebenarnya untuk hiburan itu tidak ditutup, hanya saja diberikan
pembatasan jam operasional. Dasarnya ada surat dari Gubernur yang
memberikan seruan agar jangan membatasi orang berusaha, namun tetap
mengatur pengawasan dan monitoringnya,” beber Doyo, Jumat (27/6).
Diterangkannya lagi, Pemkot hanya akan mengatur jam operasional
tempat hiburan agar keberadaannya tidak mengganggu masyarakat yang
sedang menjalankan ibadah puasa.
Hal yang sama juga disampaikan Kasi Trantib Satpol PP, Sudarno.
Dikatakannya, menurut hasil rapat yang digelar Dishubparbud kemarin,
disepakati jam operasional tempat hiburan. Tempat hiburan hanya
diwajibkan tutup H+2 di awal Ramadan. Selanjutnya, tempat hiburan
diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai 12.00 siang sampai 17.00
sore, jam 17.30 sampai jam 19.30 mereka harus tutup dan baru kembali
buka jam 20.00 sampai maksimal 12.00 malam.
“Kesepakatan ini sudah diatur dan dijadikan seruan untuk disampaikan
kepada seluruh pelaku usaha di pariwisata mulai dari restoran, hotel dan tempat karaoke,” terangnya.
Setelah H+3, lanjut Sudarno, pihaknya akan melakukan monitoring
bersama sejumlah instansi terkait lainnya untuk melihat apakah
kesepakatan yang dibuat tersebut benar-benar dilaksanakan oleh para
pelaku tempat hiburan. “Peraturan ini dibuat sesuai dengan edaran
Gubernur yang menyatakan bahwa tidak bileh mematikan usaha, dan hanya
membatasi jam operasional saja agar tidak mengganggu dan menimbulkan
gejolak di masyarakat,” ucapnya.
Selain mengawasi tempat hiburan apakah berjalan sesuai kesepakatan,
Satpol PP dikatakan Sudarno juga akan tetap aktif untuk melakukan
operasi di tempat-tempat yang disinyalir menjadi pusat peredaran dan
penyalahgunaan minuman keras guna menciptakan suasan kondusif selama
bulan Ramadan. (nul)