Cabuli Gadis di Bawah Umur, Empat Pemuda Ditangkap
KOTA – Sebanyak empat pemuda, kemarin (13/6),
ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan
Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota, karena telah mencabuli
seorang gadis di bawah umur.
Para tersangka, masing-masing adalah AS (21), MD (27), RA (15),
ketiganya warga Panjang Baru, Pekalongan Utara, serta DK (15), warga
Pasirsari, Pekalongan Barat. Mereka kini mendekam di sel tahanan
Mapolres setempat, dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 20012
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Rifki SH SIK, melalui Kasubbag Humas
AKP Ghufron SH menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana
persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, tak lepas dari informasi
warga yang melaporkan kasus tersebut ke polisi, Kamis (12/6).
Ketika itu, pada Kamis (12/6) dini hari sekira pukul 00.30, beberapa
warga melihat ada seorang remaja putri yang sedang dicabuli oleh
tersangka di teras rumah tersangka AS di daerah Panjang Baru.
Mengetahui kejadian itu, warga setempat segera berusaha menolong yang
masih belum sadar sepenuhnya, karena dalam pengaruh obat. Sementara
tersangka langsung melarikan diri. Warga selanjutnya melaporkan kasus
tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, polisi kemudian berhasil
menangkap empat orang tersangka. Diungkapkan pula bahwa peristiwa
pencabulan itu diawali dari adanya ajakan oleh AS dan MD pada Rabu
(11/6) mengajak korban yang merupakan warga Wiradesa, Kabupaten
Pekalongan, ke tempat kos di daerah Panjang Wetan, Pekalongan Utara.
Di lokasi tersebut, korban diajak untuk melakukan persetubuhan. Sore
harinya, aksi pencabulan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh DK di
daerah Krakalan, Pekalongan Utara. “Korban semula diajak oleh tersangka
yang tak lain adalah pacarnya, pergi ke tempat kos di daerah Pekalongan
Utara. Kemudian diajak untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Ghufron.
Peristiwa tersebut kembali berulang pada Kamis (12/6) dini hari.
Korban kembali dicabuli oleh tersangka. Hingga kemudian, peristiwa
tersebut diketahui warga sekitar dan dilaporkan ke polisi.
Salah satu tersangka, MD, mengaku dirinya mencabuli korban bergantian
bersama temannya, AS. “Saya nggak memaksa korban. Saya bahkan nawari,
dia mau minta apa saya beri. Saya melakukannya bergantian sama teman
saya,” akunya.
Tetapi ia menyangkal jika dirinya merayu korban untuk melakukan
hubungan suami istri. “Dia yang mengajak saya melakukan hubungan itu.
Saya juga sudah bilang ke dia (korban), mau minta apa saya beri,”
sangkalnya.
Tersangka lainnya, AS, mengaku bersama MD mencabuli korban. Tersangka
ini juga mengaku kalau korban sebelumnya berpacaran dengan DK, sudah
terlebih dulu berpacaran dengannya.
Sedangkan tersangka RA menyangkal melakukan persetubuhan dengan
korban. “Saya tidak sampai berhubungan dengan dia. Saya hanya melepas
pakaiannya,” elaknya.
Diungkapkan pula kalau tindakan itu dilakukan lantaran ia benci
dengan korban. “Saya benci dia (korban). Dia juga benci saya, biasa
ngejek saya,” ungkapnya.
Sementara, tersangka lainnya, yang juga pacar korban, DK, mengaku
telah mencabuli korban. Tetapi ia mengelak jika dirinya mengajak
teman-temannya untuk ikut mencabuli korban. “Saya nggak tahu kalau itu,”
sangkalnya. (way)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar