Pemkot Pekalongan Akan Naikkan Tarif Parkir
Untuk mendongrak Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Pekalongan dari retribusi parkir, Pemkot setempat berencana menaikan tarif parkir pada tahun 2013 mendatang.
Kepada Radio Kota Batik, Sekretaris Dishubparbud setempat, Masrur mengatakan, sesuai permintaan dari anggota dewan, pihaknya akan segera merevisi pada beberapa aturan pada perda parkir yang berlaku saat ini diantaranya adalah perubahan besaran tarif parkir.
Kepada Radio Kota Batik, Sekretaris Dishubparbud setempat, Masrur mengatakan, sesuai permintaan dari anggota dewan, pihaknya akan segera merevisi pada beberapa aturan pada perda parkir yang berlaku saat ini diantaranya adalah perubahan besaran tarif parkir.
Foto ilustrasi
Masrur menjelaskan, untuk tarif parkir kendaraan roda 2 nantinya akan mengalami kenaikan dari Rp 500,00 menjadi Rp 1000,00 sementara untuk kendaraan roda 4 yang semula Rp 1000 akan menjadi Rp 2000,00.
Masrur menegaskan, tidak semua titik parkir akan mengalami kenaikan tariff.
Lahan parkir yang dinilai memiliki potensi pemasukan besar seperti Jalan Hayam Wuruk dan Sultan Agung nantinya akan menggunakan tarif baru itu, sementara lahan parkir yang potensinya rendah masih menggunakan tarif lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar