Minggu, 14 Juli 2019

Aturan IMEI, Upaya "membasmi" peredaran ponsel black market

Seluk Beluk Aturan IMEI, 'Pembasmi' Ponsel BM dan Curian

Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bahu-membahu merumuskan aturan International Mobile Equipment Identitiy (IMEI). Upaya ini dilakukan untuk membasmi peredaran ponsel black market (BM) di Tanah Air. 

Menurut Kemenperin ada 10 juta unit ponsel BM yang masuk ke wilayah Indonesia setiap tahunnya. Besarnya angka penyelundupan tersebut membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak impor ponsel.


Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menuturkan baru-baru ada kasus penyelundupan ponsel ilegal di Palembang, di mana nilai transaksinya bisa ditaksir Rp 6 miliar.

"Itu sekitar 6.000 ponsel. Padahal, kira-kira satu tahun ada 10 juta unit ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia. Itu kira-kira ya, mungkin lebih, karena kita pelabuhannya banyak," ungkap Janu.

Menurut Janu adanya kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. 

Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel BM dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

"Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya," pungkas Janu.

Berlaku Agustus?

Aturan IMEI merupakan kelanjutan dari regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sudah diterapkan beberapa tahun. Diketahui, TKDN ini mewajibkan para produsen smartphone untuk menanamkan komponen lokal di perangkat mereka sebesar 30%. Aturan IMEI awalnya direncanakan ketok palu pada 17 Agustus nanti, mengambil momen peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia.

"Kalau 17 Agustus itu hari libur, barangkali bergeser-geser. Maunya mendekatkan dengan hari kemerdekaan RI. Itu hanya mencari momentum saja. Bisa bergeser, mungkin maju atau mundur itu mungkin terjadi," kata Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo.


Saat ini tiga kementerian di atas terus melakukan harmonisasi sebelum menerapkan regulasi tersebut. "Rencananya di bulan Agustus itu diterbitkan tiga peraturan menteri, yaitu peraturan menteri Kominfo, peraturan menteri perindustrian, dan peraturan menteri perdagangan. Tapi ini bukan SKB tiga menteri, tapi masing-masing menteri menandatangani peraturan menteri sesuai lingkup dan tugas," tuturnya.

Kendati peraturan menteri ditandatangani Agustus nanti, aturan IMEI belum tentu langsung dijalankan hari itu juga. 

"Saya bilang tanggal 17 Agustus itu adalah tanggal peraturan menteri ditandatangani. Masalahnya berlakunya, mulai start berlakunya, masih menunggu menteri dengan mempertimbangkan sejumlah hal," pungkas Ismail. (afr/afr)

Tidak ada komentar: