Peserta Kampanye Ditilang
KOTA – Sejak dimulai masa kampanye pada 15 Maret
lalu, hingga kemarin (4/4), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres
Pekalongan Kota telah menilang belasan pengendara yang merupakan
simpatisan berbagai partai politik di Kota Pekalongan.
Mereka ditilang karena tidak mematuhi aturan tertib berlalulintas
ketika mengikuti kampanye terbuka dari caleg maupun parpol yang mereka
dukung.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Rifki SH SIK, melalui Kasatlantas AKP
Pranata mengatakan, para pelanggar tersebut sebagian besar adalah
pengendara roda dua. “Adapun pelanggaran yang dilakukan, diantaranya
tidak memakai helm, berboncengan tiga, kendaraan yang dipreteli, serta
tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” ungkap Pranata, Jumat
(4/4).
Selain menilang para pengendara roda dua yang tidak taat aturan
lalulintas ketika mengikuti kampanye, imbuh Pranata, pihaknya juga
beberapa kali memberikan teguran terhadap pengemudi mobil bak terbuka.
Pasalnya, mobil yang sebenarnya untuk mengangkut barang tersebut,
dipakai untuk mengangkut orang. “Akhirnya pengemudinya kita tegur,”
jelasnya.
Langkah tegas dari petugas Satlantas terhadap peserta kampanye yang
melanggar aturan tertib berlalulintas itu, salah satunya dilakukan
pada Jumat (4/4) di Jalan Cempaka, Kota Pekalongan.
Sejumlah anggota Satlantas menghentikan beberapa pengendara roda dua yang mengikuti konvoi kampanye terbuka salah satu parpol.
Sedikitnya ada tiga sepeda motor yang kemudian dibawa petugas, lantaran pengendaranya tidak memakai helm. Sepeda motor yang dihentikan petugas itupun terpantau tidak dilengkapi spion. Dan, ketika diperiksa, pengendara yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraannya. (way)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar