Kebutuhan Anggaran TPG Capai Rp 59,2 milliar
DINDIKPORA Kota Pekalongan sudah mulai melakukan proses tahapan penerbitan SK untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama tahun 2014. Meski tahun ini tidak lagi melalui proses mekanisme pengusulan anggaran, namun Dindikpora telah menghitung kebutuhan anggaran TPG untuk guru PNS. Hasilnya, kebutuhan anggaran TPG untuk tahun 2014 mencapai Rp 59,2 milliar untuk satu tahun. Anggaran tersebut merupakan kebutuhan dana TPG hanya untuk 1493 guru PNS di Kota Pekalongan.
DINDIKPORA Kota Pekalongan sudah mulai melakukan proses tahapan penerbitan SK untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama tahun 2014. Meski tahun ini tidak lagi melalui proses mekanisme pengusulan anggaran, namun Dindikpora telah menghitung kebutuhan anggaran TPG untuk guru PNS. Hasilnya, kebutuhan anggaran TPG untuk tahun 2014 mencapai Rp 59,2 milliar untuk satu tahun. Anggaran tersebut merupakan kebutuhan dana TPG hanya untuk 1493 guru PNS di Kota Pekalongan.
Tidak
adanya proses pengusulan besaran kebutuhan TPG dari daerah ke pusat,
membuat anggaran TPG ditentukan langsung oleh pusat. Untuk
menentukannya, pemerintah pusat berpedoman pada jumlah penerimaan TPG
tahun lalu, ditambah kenaikan gaji. Dan juga jumlah peserta yang lulus
dalam PLPG tahun 2013.
Pengelola
TPG Dindikpora Kota Pekalongan Mabruri, Spd menjelaskan, mekanisme
pencairan memang dibedakan antara guru PNS dan non PNS. Untuk guru non
PNS, prosesnya langsung dilakukan oleh pusat. Sehingga untuk saat ini
sudah ada sebagian guru yang telah menerima TPG. “Untuk non PNS, guru
Dikdas sebagian sudah menerima dan disalurkan lewat rekening
masing-masing. Sementara untuk TK dan Dikmen SK sudah ada di pusat.
Sedangkan guru PNS saat ini sedang dalam proses pengusulan SK di semua
jenjang.” terangnya, Kamis (27/3)
Meknisme
pengusulan SK, lanjutnya, juga dibedakan dari jenjang guru mengajar.
Untuk jenjang TK, dan Dikmen yaitu SMA, SMK, pengusulannya lewat proses
manual. Sementara untuk Dikdas yaitu SD dan SMP, pengusulannya lewat
online melalui aplikasi dindikpora yang tahun lalu sempat menjadi
kendala dalam penyusunan SK.
Namun
untuk tahun ini, kata Mabruri, guru sudah mulai terbiasa dengan
aplikasi Dapodik. Sehingga dari jumlah guru yang sudah mengusulkan SK,
hanya lima persen yang dinyatakan tidak valid, “Ada beberapa faktor
yang membuat data tidak valid, diantaranya kesalahan guru atau operator
yang menginput data atau memang tidak memenuhi jam mengajar 24 jam
secara linier.” bebernya lagi.
Sementara
untuk jumlah guru yang menerima TPG, dirinya mengatakan bahwa tahun ini
jumlahnya bertambah sebanyak 300 orang dengan total guru sebanyak 1854
yang terdiri dari 361 guru non PNS dan 1493 guru PNS. Pencairan TPG
untuk guru PNS, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) tentang besaran TPG yang diberikan. Sampai pertengahan maret ini,
hampir seluruh daerah belum menerima pencairan dana TPG. “Kondisinya
sama dihampir seluruh daerah yang belum cair. Karena PMK terbit
serentak untuk smeua daerah.” imbuhnya.
Setelah cair, menurut Mabruri, untuk guru PNS masih ada tahapan selanjutnya, karena anggaran masuk ke kas daerah.
Dari
kas daerah baru TPG dicairkan ke rekening masing-masing guru. Berbeda
dengan guru non PNS yang anggarannya dari pusat langsung masuk rekening
masing-masing. Untuk kisaran besaran TPG adalah satu kali gaji pokok
dipotong pajak. Besaran gaji yang menjadi acuan, adalah gaji perbulan
januari 2014 dan berlaku untuk satu tahun.
“Kami
dari pengelola berkomitmen akan berupaya untuk mengurus masalah TPG
dengan sebaik-baiknya, sehingga kami imbau untuk para guru agar tetap
bisa fokus menjalankan tugas keprofesian sebaik-baiknya tidak perlu
khawatir tentang pengelolaan TPG. Sehingga bisa mengurangi konsentrasi
mereka,” pesan mabruri. (nul)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 28-03-2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar