Buang Sampah Sembarangan, Terancam Denda Rp 50 Juta
PEKALONGAN
– Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya dan
dilarang membakar sampah. Bagi mereka yang melanggar larangan itu akan
dikenai sanksi enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah,” papar Rochman, anggota tim operasi Yustisi
Tertib Buang Sampah dari Polres Pekalongan Kota di depan pedagang
asongan dalam operasi Yustisi Tertib Buang Sampah di Terminal
Pekalongan, beberapa waktu lalu.
Pada
kesempatan sama, tim gabungan Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Pekalongan Kota menggelar
operasi Yustisi Tertib Buang Sampah di sejumlah lokasi, antara lain di
Lapangan Mataram, Alun-alun Pekalongan dan Terminal Pekalongan. Di
alun-alun Pekalongan, tim mendapati seorang warga bersama pasangannya,
membuang puntung rokok sembarangan. Karena melanggar Perda Nomor 16
Tahun 2012, ia bersama pasangannya kemudian diamankan petugas. Namun
karena masih di bawah umur, penanganannya tidak sampai dibawa ke
pengadilan, tetapi hanya dibina.
Efek Jera
Sementara
itu, di Terminal Pekalongan, tim memberikan peringatan kepada sopir dan
kondektur bus agar tidak membuang sampah dari atas bus ke sembarang
tempat. Tim juga menyodialisasikan larangan membuang sampah disembarang
tempat kepada pedagang asongan yang biasa menjalankan makanan di
Terminal Pekalongan.
Kasi
Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan KLH Kota Pekalongan,
Erwan Kurniawan menjelaskan, operasi Yustisi Tertib Buang Sampah
dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada warga yang masih sering
membuang sampah sembarangan.
“Dengan
adanya operasi yusitisi ini, kami melakukan pembinaan kepada pelaku
yang mebuang sampah sembarangan dan memberikannya sanki. Harapan kami,
dengan adanya operasi yustisi ini, masyarakat tidak lagi membuang
sampah sembarangan dan tidak mmbakar sampah secara liar,” tandas Erwan.
(K30-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 20-01-2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar