PEKALONGAN,suaramerdeka.com - Dewan Pengupahan
Kota Pekalongan merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) Pekalongan
tahun 2013 kepada Wali Kota M Basyir Ahmad sebesar Rp 980.000. Nilai
tersebut 100,3 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Pekalongan
yang telah disepakati anggota Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, yakni
sebesar Rp 977.064,65.
Besaran UMK 2013 tersebut merupakan
kesepakatan yang dicapai dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Pekalongan
di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrasn)
Kota Pekalongan dengan agenda membahas rekomendasi UMK tahun 2013
kepada wali kota.
"Setelah ada kesepakatan besaran KHL, kemudian
disetujui besaran UMK 2013 sebesar Rp 980.000," terang Ketua Dewan
Pengupahan Kota Pekalongan, Budiyanto, Jumat (12/10).
Besaran UMK
tahun 2013 mengalami kenaikan sebesar Rp 84.500 dibandingkan UMK tahun
2012, Rp 895.500. Atau mengalami peningkatan sebesar 9,43 persen
dibandingkan UMK 2012.
Menurut dia, rekomendasi UMK 2013 hasil
kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Kota Pekalongan itu telah diajukan
ke Wali Kota M Basyir Ahmad. "Hari ini (Jumat-Red), rekomendasi sudah
disampaikan ke Wali Kota. Kemungkinan Senin akan diajukan ke Gubernur,"
jelasnya.
(
Isnawati / CN27 / JBSM )sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar