Kasus Perceraian di Kabupaten Pekalongan Meningkat 14 Persen
Kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kajen Kabupaten Pekalongan, tahun ini meningkat hingga 14 persen dibanding tahun lalu. Meningkatnya kasus perceraian itu, sebagian besar disebabkan karena factor ekonomi.
Kepada Radio Kota Batik, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kajen, Munjid Sudinoto mengatakan, pada periode Januari hingga September tahun ini pihaknya menangani 1.273 kasus perceraian, sedangkan tahun lalu mencapai 1.116 kasus.
Kepada Radio Kota Batik, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kajen, Munjid Sudinoto mengatakan, pada periode Januari hingga September tahun ini pihaknya menangani 1.273 kasus perceraian, sedangkan tahun lalu mencapai 1.116 kasus.
Munjid menjelaskan, dari kasus perceraian tersebut sebanyak 37 kasus adalah kasus perceraian yang dialami oleh Pegawai Negeri Sipil setempat.
Menurut Munjid, kasus perceraian yang ditangani di Pengadilan Agama Kajen jumlahnya fluktuatif. Dan pihaknya selalu berusaha melakukan mediasi dengan harapan supaya perceraian bisa dibatalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar