97 SDN Akan Dimerger
PEMKOT
- Pada tahun 2013 nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berencana
untuk melakukan merger dari 97 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada
diwilayahnya menjadi hanya 50 sekolah saja. Hal tersebut dilakukan guna
efektifitas dan efisiensi kegiatan pendidikan yang berada di wilayah
Pemkot Pekalongan. Demikian disampaikan oleh Walikota Pekalongan, dr HM
Basyir Ahmad saat ditemui usai melaksanakan Sholat Dhuhur di Masjid Al
Amin pada kantor Setda setempat, Rabu (28/11).
Proses
merger dilakukan karena beberapa hal seperti letak sekolah yang
berdekatan dan masih dalam satu Kelurahan sehingga dua sekolah dilebur
menjadi satu. Nama sekolah dan gedung boleh tetap sama namun
kepemimpinan berada dalam satu atap atau sistem manajerial. "Selama
ini, banyak dari para guru yang belum bisa memenuhi jam mengajar 24 jam
dalam satu minggunya. Proses merger atau peleburan sekolah ini
diharapkan mampu memenuhi hal tersebut," bebernya. Selain itu, nantinya
dengan sistem ini diharapkan kemampuan manajerial seorang Kepala
Sekolah (Kepsek) benar-benar bisa berkualitas untuk meningkatkan mutu
pendidikan di Pekalongan. "Salah satu pertimbangan pemilihan kualitas
kepala sekolah tersebut didasarkan adanya peningkatan nilai kelulusan
UN para peserta didiknya untuk setiap tahunnya," ujarnya.
Pada
proses merger ini, Kepsek yang telah bekerja selama empat tahun akan
terlebih dahulu diberhentikan secara keseluruhan dan dialihkan menjadi
guru biasa. Kemudian nantinya akan dipilih Kepsek baru dengan melihat
kemampuan yang dipunyai oleh para guru yang ada selama ini di wilayah
Pemkot Pekalongan. "Pemberhentian Kepsek menjadi guru merupakan hal
yang biasa karena jabatan tersebut merupakan jabatan fungsional dan
bukan struktural. Artinya, Kepsek merupakan jabatan tambahan dari
seorang guru bukan jabatan baru. Mereka disumpah tapi tidak dilantik,"
tegas orang nomor satu di Pemkot Pekalongan tersebut.
Sebelumnya,
Seorang Pengawas di UPTD Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pekalongan
Timur, Dai Wardoyo mengatakan proses merger SDN tersebut menjadi hanya
50 sekolah dianggapnya akan memberikan dampak berupa penurunan gairah
pendidikan karena banyak Kepsek yang harus tereliminasi.
Kondisi
ini membuat mental seorang Kepsek yang tereliminasi menjadi menjadi
tidak baik karena harus kembali menjadi guru biasa. Apalagi jika
sebenarnya kinerja Kepsek tersebut selama menjabat tidak terlalu buruk.
"Saya mendukung proses merger sekolah. Hanya saja, saya pikir jika
jumlahnya menjadi 50 sekolah dari 97 sekolah SDN yang harus dimerger
merupakan hal yang berlebihan. Menurut saya jumlah yang masuk akal
paling hanya ada 10 sekolah saja yang layak untuk dimerger," ulasnya.
Hal
itu terjadi karena menurut Dai Wardoyo, ada beberapa syarat untuk
sebuah SDN bisa melakukan proses merger. Misalnya, SDN tersebut
memiliki jumlah peserta didik kurang dari 90 orang dan letak yang
berdekatan satu sama lain seperti halnya di SDN Kandang Panjang.
"Bahkan salah satu syarat terbentuknya SDN yaitu tidak boleh memiliki
kelas paralel (kelas 1A dan 1B) lebih dari dua kelas. Padahal biasanya
untuk SDN jumlah siswa dalam satu kelas bisa mencapai 40 orang,"
urainya. (ap15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar