Jumat, 30 November 2012

97 SDN Dalam Satu Kelurahan, Akan Dilebur Jadi 50 Sekolah

97 SDN Akan Dimerger 

PEMKOT - Pada tahun 2013 nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berencana untuk melakukan merger dari 97 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada diwilayahnya menjadi hanya 50 sekolah saja. Hal tersebut dilakukan guna efektifitas dan efisiensi kegiatan pendidikan yang berada di wilayah Pemkot Pekalongan. Demikian disampaikan oleh Walikota Pekalongan, dr HM Basyir Ahmad saat ditemui usai melaksanakan Sholat Dhuhur di Masjid Al Amin pada kantor Setda setempat, Rabu (28/11). 



Proses merger dilakukan karena beberapa hal seperti letak sekolah yang berdekatan dan masih dalam satu Kelurahan sehingga dua sekolah dilebur menjadi satu. Nama sekolah dan gedung boleh tetap sama namun kepemimpinan berada dalam satu atap atau sistem manajerial. "Selama ini, banyak dari para guru yang belum bisa memenuhi jam mengajar 24 jam dalam satu minggunya. Proses merger atau peleburan sekolah ini diharapkan mampu memenuhi hal tersebut," bebernya. Selain itu, nantinya dengan sistem ini diharapkan kemampuan manajerial seorang Kepala Sekolah (Kepsek) benar-benar bisa berkualitas untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pekalongan. "Salah satu pertimbangan pemilihan kualitas kepala sekolah tersebut didasarkan adanya peningkatan nilai kelulusan UN para peserta didiknya untuk setiap tahunnya," ujarnya. 



Pada proses merger ini, Kepsek yang telah bekerja selama empat tahun akan terlebih dahulu diberhentikan secara keseluruhan dan dialihkan menjadi guru biasa. Kemudian nantinya akan dipilih Kepsek baru dengan melihat kemampuan yang dipunyai oleh para guru yang ada selama ini di wilayah Pemkot Pekalongan. "Pemberhentian Kepsek menjadi guru merupakan hal yang biasa karena jabatan tersebut merupakan jabatan fungsional dan bukan struktural. Artinya, Kepsek merupakan jabatan tambahan dari seorang guru bukan jabatan baru. Mereka disumpah tapi tidak dilantik," tegas orang nomor satu di Pemkot Pekalongan tersebut. 

Sebelumnya, Seorang Pengawas di UPTD Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pekalongan Timur, Dai Wardoyo mengatakan proses merger SDN tersebut menjadi hanya 50 sekolah dianggapnya akan memberikan dampak berupa penurunan gairah pendidikan karena banyak Kepsek yang harus tereliminasi. 

Kondisi ini membuat mental seorang Kepsek yang tereliminasi menjadi menjadi tidak baik karena harus kembali menjadi guru biasa. Apalagi jika sebenarnya kinerja Kepsek tersebut selama menjabat tidak terlalu buruk. "Saya mendukung proses merger sekolah. Hanya saja, saya pikir jika jumlahnya menjadi 50 sekolah dari 97 sekolah SDN yang harus dimerger merupakan hal yang berlebihan. Menurut saya jumlah yang masuk akal paling hanya ada 10 sekolah saja yang layak untuk dimerger," ulasnya. 

Hal itu terjadi karena menurut Dai Wardoyo, ada beberapa syarat untuk sebuah SDN bisa melakukan proses merger. Misalnya, SDN tersebut memiliki jumlah peserta didik kurang dari 90 orang dan letak yang berdekatan satu sama lain seperti halnya di SDN Kandang Panjang. "Bahkan salah satu syarat terbentuknya SDN yaitu tidak boleh memiliki kelas paralel (kelas 1A dan 1B) lebih dari dua kelas. Padahal biasanya untuk SDN jumlah siswa dalam satu kelas bisa mencapai 40 orang," urainya. (ap15)

 

Tidak ada komentar: