Rabu, 14 November 2012

Dalam Sistem 5 Hari Kerja, Tidak Boleh Ada Jam Buka Pelayanan Molor

Lurah Terancam Disanksi
  • Jika Jam Buka Pelayanan Kelurahan Molor

PEMKOT - Wakil Walikota HA. Alf Arslan Djunaid mengancam memberi sanksi kepada lurah di lingkungan Kota Pekalongan yang membuka jam pelayanan di kantor kelurahan melebihi jam kerja yang sudah ditentukan. Demikian ditegaskan orang nomor dua di Pemkot usai membuka kegiatan sosialisasi penyusunan Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan Reformasi Birokrasi, Senin (12/11).

Menurut Alex, sapaan akrabnya, pemberlakuan lima hari kerja di lingkungan Pemkot Pekalongan bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga tidak boleh ada jam buka pelayanan yang molor.


"Saya sering mendapatkan pengaduan dari warga terkait hal tersebut melalui SMS. Selain itu, saya sendiri juga secara tidak sengaja pernah melihat hal tersebut saat berkeliling di beberapa kelurahan," tuturnya.

Dalam sistem lima hari kerja, jam buka pelayanan di kantor pemerintahan harusnya dimulai pukul 7.15 pagi. Setelah melakukan apel, pelayanan harus mulai efektif dilakukan pada pukul 7.30. Namun kenyataannya, masih ditemui kelurahan yang baru membuka pelayanan pada pukul 7.50. "Untuk itu, kedepan kami akan turun langsung ke lapangan guna melihat secara langsung kinerja kelurahan sebagai upaya pembenahan," ucapnya.

Jika masih ditemui kelurahan yang melanggar, Wawalkot menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi secara langsung kepada lurah yang bersangkutan. "Jelas kami akan berikan sanksi. Karena aturan jam kerja pelayanan kan sudah jelas. Jika ada pelanggaran tetap harus ditindak, mengenai bentuknya nanti akan diatur oleh bagian kepegawaian," tegasnya. Hal serupa dikatakan Wawalkot juga berlaku bagi kantor pelayanan lain.

Efektifitas pelayanan bagi masyarakat, menurut Alex merupakan satu keharusan. Untuk itu, Pemkot Pekalongan terus menggalakan upaya-upaya penguatan pegawai, diantaranya dengan berbagai kegiatan sosialisasi dan pelatihan. Sosialisasi SSM sendiri, diharapkannya dapat diikuti dan diserap dengan baik oleh seluruh peserta yang terdiri dari kepala SKPD, Camat serta Lurah.

Sementara dalam kegiatan, Asisten Deputi Pelayanan Pemerintahan Umum Hukum Dan Keamanan, Kemenpan dan Reformasi Birokrasi RI, Ir. Henrumal Panjaitan, dalam paparannya menyampaikan dasar teknis pelaksanaan kebijakan pemerintah dan penerapan SMM dalam pelayanan publik dan juga mengenai penerapan manajemen mutu dalam pemerintahan.

Ternyata upaya Wawalkot yang akan memberikan sanksi kepada lurah nakal, mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif. Ketua DPRD HM Bowo Leksono menegaskan, maksud pemberlakuan lima hari kerja ialah agar kinerja PNS (termasuk lurah,red) bisa maksimal dan efektif. "Kalau ada lurah yang berangkat kerjanya terlambat. Itu kategori pelanggaran," jelasnya.Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Pekalongan, H Ahmad Slamet Irfan menambahkan, termasuk korupsi waktu bila ada pegawai yang terlambat masuk kantor. Karena itu, ia mengharap kepada PNS, termasuk para lurah bisa berangkat kerja pada tepat waktu, dan menjalankan tugas secara maksimal. (ap16/dur)
sumber

Tidak ada komentar: