Awas ! Merokok Bisa Kena Denda Rp. 50 juta
GEDUNG DEWAN
– Peringatan bagi pecandu rokok di Kota Pekalongan. Jangan merokok
sembarangan, apalagi di kawasan yang dilarang untuk merokok, atau
dikenal dengan istilah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika itu dilakukan,
maka pelanggarnya bisa terancam denda maksimum hingga Rp 50 juta. Hal
ini sebelum disahkan dalam paripurna, draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok
ini telah dibahas di tingkat Pansus DPRD setempat. Pembahasan telah
rampung pada (1/11). Ketua Pansus II DPRD Kota Pekalongan yang membahas
Raperda KTR, Sudjaka Martana, menyampaikan bahwa dalam Raperda tersebut
disebutkan sejumlah sanksi yang mengancam para pelanggar jika tetap
merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan. Raperda ini juga
memperkuat Peraturan Walikota (Perwal) Kawasan Tanpa Rokok yang sudah
lebih dulu ditetapkan.
Dalam
Raperda ini, Pemerintah rencananya tidak akan memberi sanksi badan,
tetapi berupa sanksi administrasi hingga denda. Maksudnya biar memberi
efek jera bagi perokok yang dinilai tak mengacuhkan hak-hak orang lain
yang tidak merokok. “Sanksi bagi pelanggar berupa tindak pidana ringan
atau tipiring, yakni berupa denda. Bunyinya, kalau merokok di Kawasan
Tanpa Rokok, akan dikenai sanksi hingga denda. Maksimum hingga Rp 50
juta,” kata Sudjaka. Jumlah denda itu, katanya, sudah mengacu pada
undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Ditegaskan,
sanksi maupun denda tak hanya berlaku bagi pelakunya saja, tetapi juga
bagi tiap pimpinan lembaga dan atau badan yang melakukan pelanggaran di
Kawasan Tanpa Rokok. Seperti yang tertera pada pasal 5 draf Raperda
KTR, yang mewajibkan setiap orang, lembaga dan atau badan wajib tidak
memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok di
tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Diungkapkan Sudjaka, sebelumnya pembahasan Draf Raperda KTR itu, sempat
berjalan a lot di tingkat pansus. Namun setelah beberapa hari rapat
pansus, akhirnya draf tersebut bisa disepakati oleh anggota. Anggota
dewan pun sempat study banding ke Bogor, Jawa Barat, yang telah lebih
dulu menerapkan Perda Kawasan Rokok.
Dia
menjelaskan, dalam Raperda itu, ada 8 kawasan di Kota Pekalongan yang
telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Secara singkat,
tempat-tempat 'haram' untuk merokok tersebut meliputi; fasilitas
pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak
bermain, tempat ibadah (tidak termasuk milik keluarga), angkutan umum,
tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. “Nantinya
Walikota akan membentuk tim pembina dan pengawas untuk melakukan razia
secara rutin setelah Perda KTR nanti diterapkan. Mereka bertindak
selaku penegak Perda KTR,” tandasnya.
PENERAPAN
Disinggung
mengenai penerapan Perda KTR ini, apakah nanti bisa benar-benar efektif
atau tidak. Sudjaka belum bisa menjawab pasti. Begitupun dengan waktu
kapan Perda ini akan dimulaidiimplementasikan. Harapannya, peraturan
baru ini akan bisa diterapkan mulai 2013 mendatang. “Tinggal lihat
nanti apakah sudah dianggarkan atau belum. Kalau belum, ya mungkin baru
berjalan 2014 nanti,” ungkapnya. Jika menilik daerah lain yang sudah
menerapkan Perda KTR, Sudjaka mengakui memang ada kesulitan dalam hal
efektivitas penerapannya.
Bogor
saja yang sudah punya Perda KTR sejak 2009 lalu, efektivitasny
penerapannya masih di bawah 50 persen. “Bagitupun dengan DKI Jakarta,
masih sudah untuk menjalankannya,” imbuhnya. Walikota Pekalongan di HM
Basyir Ahmad mengatakan, maksud dari dibuatnya Perda Kawasan Tanpa
Rokok adalah untuk mengurangi jumlah perokok pemula, serta mengurangi
efeksamping yang tombul dari asap rokok kepada orang yang tidak merokok
dan lingkungan sekitarnya. “Memang pelaksanaannya kita akui akan sangat
sulit, tetapi akan kita coba semaksimal mungkin untuk bisa efektif,”
tandasnya. (way)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 03-11-2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar