Akibatnya RAPBD 2014 Defisit Rp 21,7 M
GEDUNG
DEWAN - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota
Pekalongan Tahun Anggaran (TA) 2014 diproyeksikan mengalami defisit
sebesar Rp 21,7 miliar. Pasalnya, total pendapatan daerah TA 2014
direncanakan sebesar Rp 685,4 miliar. Sementara, total belanja yang
direncanakan Rp 707,1 miliar. Besaran defisit itu, rencananya akan
ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 21,7 miliar. "Pembiayaan
netto tersebut terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 34,5
miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 12,7 miliar," ungkap
Walikota Pekalongan dr HM Basyir Ahmad, dalam pidato pengantar nota
keuangan RAPBD Kota Pekalongan 2013 yang ia bacakan dalam rapat
paripurna DPRD untuk membahas Raperda APBD Kota Pekalongan TA 2014 di
ruang sidang paripurna DPRD setempat, Rabu (16/10).
Pada
kesempatan tersebut Walikota menyatakan, bahwa pendapatan daerah TA
2014 yang telah direncanakan sebesar sebesar Rp 685,4 miliar, secara
kumulatif mengalami kenaikan sekitar Rp 5,3 miliar dari APBD TA 2013.
Ia menjelaskan, kenaikan itu antara lain bersumber dari rencana
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 97,3 miliar, atau naik 3,7
persen dibanding perubahan APBD 2013 sebesar Rp 93,8 miliar. Kemudian,
dana perimbangan juga direncanakan naik 5,7 persen menjadi 476,5 miliar
pada Perubahan APBD 2013. "Sedangkan untuk total belanja pada tahun
2014, dialokasikan mencapai Rp 707,1 miliar, atau turun Rp 23,1 miliar
dibanding total belanja pada Perubahan APBD 2013 sebesar Rp 703,3
miliar," paparnya.
Belanja Pegawai
Dalam
RAPBD yang disampaikan Walikota tersebut, terungkap pula bahwa total
anggaran untuk belanja langsung masih labih besar dibanding belanja
langsung. Yakni 54 persen untuk belanja tidak langsung, dan 46 persen
untuk belanja langsung. Belanja tidak langsung yang menyedot separuh
lebih dari total anggaran itu, antara lain disebabkan adanya kebijakan
kenaikan pos penganggaran belanja pegawai TA 2014. Belanja pegawai 2014
diperhitungkan akan naik sebesar Rp 2,4 persen menjadi Rp 314,5 miliar
dibandingkan dengan Perubahan APBD 2014.
Menurut
Basyir, besaran belanja pegawai itu terkait dengan asumsi perhitungan
gaji PNS yang menyesuaikan Permendagri No 27 Tahun 2013, dan beberapa
kabijakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan
gaji pokok sebesar 6 persen dan tunjangan PNSD penghitungan menggunakan
realisasi gaji bulan Juli 2013, dan alokasi pegawai tahun 2014," beber
Walikota. (way)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 17-10-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar