Dewan Pengupahan Sepakati KHL Pekalongan Rp 1,158 Juta
PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Pemerintah Kota
(Pemkot) Pekalongan dan Dewan Pengupahan Kota Pekalongan akhirnya
menyepakati besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja lajang di Kota
Pekalongan, yakni sebesar Rp 1,158 juta.
Kesepakatan tersebut
dicapai setelah Wali Kota M Basyir Ahmad mengadakan pertemuan dengan
anggota Dewan Pengupahan Kota Pekalongan dari unsur pekerja. Pertemuan
itu dilakukan karena pada saat Dewan Pengupahan Kota Pekalongan
menggelar sidang untuk menetapkan KHL, anggota Dewan Pengupahan dari
unsur pekerja menolak menandatangani kesepakatan besaran KHL yang
diajukan wali kota.
"Namun setelah duduk bersama, akhirnya mereka
(unsur pekerja) mau tandatangan. Dan besaran KHL itu sudah kami
serahkan ke gubernur," terang Wali Kota M Basyir Ahmad, Kamis (17/10).
Setelah
dicapai kesepakatan KHL, selanjutnya akan ditetapkan besaran Upah
Minimum Kota (UMK) Pekalongan tahun 2014. "Setelah kami serahkan angka
KHL, gubernur minta angka UMK sekalian," sambungnya.
Menurut dia,
ada tiga hal yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran
UMK. "Jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja, upah para pekerja
layak untuk penghidupan dan pekerja agar dilatih berwirausaha,"
paparnya.
Karena menurut dia, ke depan, investasi di Kota
Pekalongan diarahkan ke industri padat modal, tidak lagi padat karya
seperti sekarang.
Basyir mengatakan, UMK 2014 akan meningkat 15
persen dari UMK tahun ini. UMK Pekalongan tahun 2013 sebesar Rp
980.000. Namun, ia tidak menyebutkan berapa besar UMK 2014 yang akan
diajukan ke gubernur. "Angkanya saya lupa, tapi akan naik sekitar 15
persen dari tahun sebelumnya," kata dia.
Terpisah, anggota Dewan
Pengupahan Kota Pekalongan dari unsur pekerja, Sobirin mengatakan,
pihaknya memang telah menyepakati angka KHL sebesar Rp 1,158 juta.
Sedangkan untuk UMK 2014, kalangan pekerja mengusulkan 115 persen dari
nilai KHL.
"Kami akan mengusung angka itu pada sidang Dewan Pengupahan nanti," terang Sobirin.
Pada
sidang Dewan Pengupahan sebelumnya, kalangan pekerja mengajukan KHL
sebesar Rp 1,216 juta. Sedangkan kalangan pengusaha mengajukan angka
KHL Rp 1,134 juta, dan Pemkot Pekalongan mengajukan angka KHL Rp 1,158
juta yang akhirnya disepakati sebagai angka KHL yang akan dijadikan
acuan dalam menentukan besaran UMK 2014.
(
Isnawati / CN31 / SMNetwork )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar