Sabtu, 19 Oktober 2013

Besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 1,158 juta

Dewan Pengupahan Sepakati KHL Pekalongan Rp 1,158 Juta

PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan Dewan Pengupahan Kota Pekalongan akhirnya menyepakati besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja lajang di Kota Pekalongan, yakni sebesar Rp 1,158 juta.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah Wali Kota M Basyir Ahmad mengadakan pertemuan dengan anggota Dewan Pengupahan Kota Pekalongan dari unsur pekerja. Pertemuan itu dilakukan karena pada saat Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menggelar sidang untuk menetapkan KHL, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja menolak menandatangani kesepakatan besaran KHL yang diajukan wali kota.

"Namun setelah duduk bersama, akhirnya mereka (unsur pekerja) mau tandatangan. Dan besaran KHL itu sudah kami serahkan ke gubernur," terang Wali Kota M Basyir Ahmad, Kamis (17/10).

Setelah dicapai kesepakatan KHL, selanjutnya akan ditetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekalongan tahun 2014. "Setelah kami serahkan angka KHL, gubernur minta angka UMK sekalian," sambungnya.

Menurut dia, ada tiga hal yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran UMK. "Jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja, upah para pekerja layak untuk penghidupan dan pekerja agar dilatih berwirausaha," paparnya.

Karena menurut dia, ke depan, investasi di Kota Pekalongan diarahkan ke industri padat modal, tidak lagi padat karya seperti sekarang.

Basyir mengatakan, UMK 2014 akan meningkat 15 persen dari UMK tahun ini. UMK Pekalongan tahun 2013 sebesar Rp 980.000. Namun, ia tidak menyebutkan berapa besar UMK 2014 yang akan diajukan ke gubernur. "Angkanya saya lupa, tapi akan naik sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya," kata dia.

Terpisah, anggota Dewan Pengupahan Kota Pekalongan dari unsur pekerja, Sobirin mengatakan, pihaknya memang telah menyepakati angka KHL sebesar Rp 1,158 juta. Sedangkan untuk UMK 2014, kalangan pekerja mengusulkan 115 persen dari nilai KHL.

"Kami akan mengusung angka itu pada sidang Dewan Pengupahan nanti," terang Sobirin.

Pada sidang Dewan Pengupahan sebelumnya, kalangan pekerja mengajukan KHL sebesar Rp 1,216 juta. Sedangkan kalangan pengusaha mengajukan angka KHL Rp 1,134 juta, dan Pemkot Pekalongan mengajukan angka KHL Rp 1,158 juta yang akhirnya disepakati sebagai angka KHL yang akan dijadikan acuan dalam menentukan besaran UMK 2014.

( Isnawati / CN31 / SMNetwork

Tidak ada komentar: