SKPD di Kota Pekalongan Dinilai Belum Terapkan Standar Pelayanan Publik
Satuan Kerja Perangkat Daerah di jajaran Pemkot Pekalongan di nilai
belum menyusun standar pelayanan public. Hal ini melanggar Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan public.
Padahal telah ditegaskan dalam Undang Undang tersebut, penyelenggara layanan publik harus menerapkan standar layanan public, dalam jangka waktu 6 bulan, setelah Undang Undang ini di berlakukan.
Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional, Pattiro Pekalongan, Sugiharto kepada Radio Kota Batik menjelaskan, jika kondisi ini terus berlangsung terus menerus, dikhawatirkan masyarakat akan terus kesulitan mendapat layanan publik yang baik.
Sugiharto menambahkan, setiap SKPD diharapkan segera menyusun dan menerapkan standar pelayanan public, karena hal ini merupakan alat untuk memantau bagaimana penyelenggaraan layanan publik dijalankan.
Padahal telah ditegaskan dalam Undang Undang tersebut, penyelenggara layanan publik harus menerapkan standar layanan public, dalam jangka waktu 6 bulan, setelah Undang Undang ini di berlakukan.
Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional, Pattiro Pekalongan, Sugiharto kepada Radio Kota Batik menjelaskan, jika kondisi ini terus berlangsung terus menerus, dikhawatirkan masyarakat akan terus kesulitan mendapat layanan publik yang baik.
Sugiharto menambahkan, setiap SKPD diharapkan segera menyusun dan menerapkan standar pelayanan public, karena hal ini merupakan alat untuk memantau bagaimana penyelenggaraan layanan publik dijalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar