Bantuan Sapi Dikorupsi
- Terjadi di Tahun 2010
- Rugikan Negara Rp 104 Juta
- Kejari Tetapkan Satu Tersangka
PEKALONGAN -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan saat ini sedang menyidik kasus
dugaan korupsi dana bantuan sapi dari Pemerintah Pusat tahun 2010 kepada
sebuah Kelompok Ternak di Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan
Selatan. Bantuan senilai Rp 400 juta itu diduga disalahgunakan sehingga
menyebabkan kerugian negara hingga Rp 104.250.000.
Kepala
Kejari (Kajari) Pekalongan I Gede Gunawan Wibisana SH dalam keterangan
pers yang disampaikannya seusai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-52 tahun
2012 di Kejari setempat, Minggu (22/7) pagi, menyampaikan bahwa kasus
tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari tingkat penyelidikan ke
penyidikan sejak Jumat (20/7) lalu.
"Saat ini berdasarkan
hasil penyelidikan dan pemaparan intelijen, menurut hemat kami, berkas
perkara itu sudah layak dan memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan ke
jenjang lebih tinggi yakni tingkat penyidikan," kata Gunawan, yang baru
menjabat sebagai Kajari Pekalongan sejak tiga minggu lalu.
Sementara
ini, kata Gunawan, Kejari Pekalongan telah menetapkan seorang tersangka
yang diduga terlibat kasus korupsi bantuan sapi tersebut, yakni Ketua
Kelompok Ternak Lembu Aji Kelurahan Jenggot, yang berinisial "S".
Sebelumnya,
pihaknya telah memproses dugaan korupsi itu berdasarkan surat perintah
bernomor Print-01/O.3.12/Fd.3/02/2012 tertanggal 7 Februari 2012 tentang
dugaan adanya penyimpangan dana bantuan sapi dari Pemerintah Pusat
senilai Rp 400 juta yang ditujukan kepada masyarakat peternak sapi di
Kota Pekalongan, dan diterima langsung oleh ketua kelompok peternak sapi
"Lembu Aji" di Kelurahan Jenggot pada tahun 2010.
Gunawan
menandaskan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) guna memproses lebih lanjut adanya dugaan penyimpangan
bantuan sapi dimaksud, dengan nomor 02/O.3.12/Fd.1/07/2012 tertanggal 20
Juli 2012.
Dalam surat perintah tersebut, ia sudah
menunjuk empat orang Jaksa Penyidik, masing-masing adalah Cumondo SH,
Mazizah, Razyid, serta Imam Fauzi. "Sprin sudah saya terbitkan, dan saya
sudah menunjuk empat orang untuk menyidik dugaan kasus korupsi ini,"
tandasnya.
Gunawan menambahkan, pihaknya tidak ingin
berlarut-larut dalam penyidikan kasus korupsi bantuan sapi ini. Agar
proses penyidikan berjalan lebih simpel dan cepat, katanya, hasil
pemeriksaan terhadap beberapa 'informan' terdahulu akan ia kroscek
kembali untuk dijadikan sebagai acuan dalam proses penyidikan.
"Jika hasilnya masih sama, nanti informan tersebut bisa kita jadikan saksi. Tapi sebelumnya kita lakukan kroscek dulu," ujarnya.
Kajari
menegaskan, mulai minggu depan pihaknya akan memanggil para saksi untuk
memberikan keterangan kepada penyidik di kejaksaan. Hal ini untuk
melengkapi bukti dugaan korupsi ini, serta untuk mengetahui apakah
tersangkanya hanya satu orang atau lebih. "Saat ini tersangkanya baru
satu orang. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah,"
tegasnya.
Lebih lanjut Gunawan mengharapkan doa dan
dukungan dari seluruh warga Kota Pekalongan untuk terus memonitor
perkembangan dugaan kasus korupsi ini. "Dukungan dan doa dari masyarakat
sangat kami harapkan. Kami ingin agar langkah-langkah positif yang
sudah kami lakukan bisa terus dimonitor perkembangannya," katanya.
"Kami
siap untuk terus dimonitor. Semoga kinerja para penyidik ke depan bisa
berjalan sesuai dengan harapan kita bersama," tegas I Gede Gunawan
Wibisana. (way)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar