Sabtu, 28 Juli 2012

Pemberantasan Pekat di Bulan Ramadhan

Puluhan Botol Miras Disembunyikan di "Sumur"
  • Untuk Kelabuhi Petugas
BATANG - Pemberantasan terhadap segala penyakit masyarakat (Pekat) di bulan Ramadhan ini yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata cukup membuat miris pada pedagang minuman keras (miras) yang ada di Kabupaten Batang. Terbukti dengan terungkapnya upaya seorang pedagang yang mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan puluhan botol miras di dalam kluwung untuk membuat sumur yang ada di belakang rumahnya, Kamis (26/7) dini hari.

Kapolres Batang, AKBP Tony Harsono SIK MSi melalui Kasubbag Humas, AKP Tengku Djafar Sodiq, menuturkan jika pihaknya selama bulan Ramadhan ini akan terus melakukan kegiatan operasi pekat. Hal itu untuk menekan angka kriminalitas dan juga kemaksiatan saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

"Operasi pekat ini dilaksanakan dengan sasaran penyakit masyarakat yang saat ini masrak, seperti miras, prostitusi, narkoba, petasan dan lainnya demi kelancaran pelaksanaan puasa bagi umat Muslim," jelas Djafar.

Dikatakannya, dari operasi yang dilakukan petugas di sekitar Kelurahan Kasepuhan, yakni di warung milik Gondrong dan Warung yang ada di sebelah tempat karaoke Sri Rama, petugas berhasil menyita puluhan botol miras jenis Anggur cap Orang Tua (AO), baik botol besar maupun kecil.



Penggrebekan yang dilakukan petugas tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika masih banyak penjual miras di wilayah hukum Polres Batang, sehingga berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui ada penjual miras di daerah Kasepuhan.

Di warung milik Gondrong yang terletak di pertigaan jalan yang akan menuju ke tempat pembuatan pelabuhan batu bara, petugas berhasil menemukan puluhan botol miras jenis AO yang disembunyikan pemilik warung di dalam material beton sumur. Hal itu dilakukan pedagang untuk mengelabui petugas yang melakukan operasi. Dan pada saat digrebek, pedagang juga tidak mengaku jika dia menjual miras, namun setelah ditemukan barang bukti puluhan botol miras akhirnya pedagang mengakuinya.

Sedangkan untuk di warung belut yang terletak di sebelah tempat karaoke Sri Rama, petugas menemukan puluhan botol AO dengan ukuran botol kecil dan besar yang disimpan di sebuah almari dan juga belakang warung. Dari hasil operasi di kedua tempat tersebut, petugas berhasil menyita kurang lebih sekitar 50 botol miras.

"Pedagang awalnya akan mengelabui petugas dengan menyembunyikan miras di sebuah material beton sumur, namun tidak berhasil, karena petugas menemukan puluhn miras yang disembunyikan pedagang yang ditaruh di dalam kardus," ujarnya.

Setelah berhasil diamankan, kemudian puluhan miras tersebut dibawa ke Polres Batang untuk selanjutnya akan dimusnahkan, sedangkan pedagang dimintai keterangan dan didata untuk selanjutnya dikenai tindak pidana ringan dan diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.

Djafar mengatakan, jika selama bulan Ramadhan tahun ini, seluruh jajaran kepolisian akan melakukan operasi pekat, selain itu untuk miras sendiri ditarget harus mendapatkan 1000 botol miras selama bulan Ramadhan. Hal itu dilakukan karena peredaran miras saat ini sudah semakin marak, dan tidak menutup kemungkinan jika miras yang diperjual belikan tersebut juga menyebabkan terjadinya kerusuhan.

Ditambahkan, untuk saat ini memang untuk penindakan terhadap para pedagang miras masih dikenai tindak pidana ringan, hal itu dikarenakan belum ada perda yang mengatur tentang peredaran miras. Selain itu ada sejumlah pedagang miras yang memiliki ijin langsung dari Dirjen Kementrian Perdagangan yang menyulitkan petugas untuk menyitanya.

"Untuk prostitusi kami tindak sesuai dengan Perda No 6 tahun 2011, namun untuk miras karena belum ada perda yang mengaturnya, maka hanya kami kenai tindak pidana ringan dan pemberian teguran kepada para pedagang itu sendiri," tutur Djafar.

Kasubbag Humas mengimbau kepada masyarakat agar selama bulan Ramadhan kali ini tetap menjaga kondusifitas, hal itu semata-mata untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadahnya. Sementara itu masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual miras, karena miras dilarang oleh agama. (ap12)

sumber:http://www.facebook.com/notes/radar-pekalongan/puluhan-botol-miras-disembunyikan-di-sumur/406370932743550


Tidak ada komentar: