Puluhan Botol Miras Disembunyikan di "Sumur"
- Untuk Kelabuhi Petugas
BATANG
- Pemberantasan terhadap segala penyakit masyarakat (Pekat) di bulan
Ramadhan ini yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata cukup
membuat miris pada pedagang minuman keras (miras) yang ada di Kabupaten
Batang. Terbukti dengan terungkapnya upaya seorang pedagang yang
mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan puluhan botol miras
di dalam kluwung untuk membuat sumur yang ada di belakang rumahnya,
Kamis (26/7) dini hari.
Kapolres Batang, AKBP Tony
Harsono SIK MSi melalui Kasubbag Humas, AKP Tengku Djafar Sodiq,
menuturkan jika pihaknya selama bulan Ramadhan ini akan terus melakukan
kegiatan operasi pekat. Hal itu untuk menekan angka kriminalitas dan
juga kemaksiatan saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
"Operasi
pekat ini dilaksanakan dengan sasaran penyakit masyarakat yang saat ini
masrak, seperti miras, prostitusi, narkoba, petasan dan lainnya demi
kelancaran pelaksanaan puasa bagi umat Muslim," jelas Djafar.
Dikatakannya,
dari operasi yang dilakukan petugas di sekitar Kelurahan Kasepuhan,
yakni di warung milik Gondrong dan Warung yang ada di sebelah tempat
karaoke Sri Rama, petugas berhasil menyita puluhan botol miras jenis
Anggur cap Orang Tua (AO), baik botol besar maupun kecil.
Penggrebekan
yang dilakukan petugas tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat
yang mengatakan jika masih banyak penjual miras di wilayah hukum Polres
Batang, sehingga berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan
hingga akhirnya diketahui ada penjual miras di daerah Kasepuhan.
Di
warung milik Gondrong yang terletak di pertigaan jalan yang akan menuju
ke tempat pembuatan pelabuhan batu bara, petugas berhasil menemukan
puluhan botol miras jenis AO yang disembunyikan pemilik warung di dalam
material beton sumur. Hal itu dilakukan pedagang untuk mengelabui
petugas yang melakukan operasi. Dan pada saat digrebek, pedagang juga
tidak mengaku jika dia menjual miras, namun setelah ditemukan barang
bukti puluhan botol miras akhirnya pedagang mengakuinya.
Sedangkan
untuk di warung belut yang terletak di sebelah tempat karaoke Sri Rama,
petugas menemukan puluhan botol AO dengan ukuran botol kecil dan besar
yang disimpan di sebuah almari dan juga belakang warung. Dari hasil
operasi di kedua tempat tersebut, petugas berhasil menyita kurang lebih
sekitar 50 botol miras.
"Pedagang awalnya akan mengelabui
petugas dengan menyembunyikan miras di sebuah material beton sumur,
namun tidak berhasil, karena petugas menemukan puluhn miras yang
disembunyikan pedagang yang ditaruh di dalam kardus," ujarnya.
Setelah
berhasil diamankan, kemudian puluhan miras tersebut dibawa ke Polres
Batang untuk selanjutnya akan dimusnahkan, sedangkan pedagang dimintai
keterangan dan didata untuk selanjutnya dikenai tindak pidana ringan
dan diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.
Djafar
mengatakan, jika selama bulan Ramadhan tahun ini, seluruh jajaran
kepolisian akan melakukan operasi pekat, selain itu untuk miras sendiri
ditarget harus mendapatkan 1000 botol miras selama bulan Ramadhan. Hal
itu dilakukan karena peredaran miras saat ini sudah semakin marak, dan
tidak menutup kemungkinan jika miras yang diperjual belikan tersebut
juga menyebabkan terjadinya kerusuhan.
Ditambahkan, untuk
saat ini memang untuk penindakan terhadap para pedagang miras masih
dikenai tindak pidana ringan, hal itu dikarenakan belum ada perda yang
mengatur tentang peredaran miras. Selain itu ada sejumlah pedagang
miras yang memiliki ijin langsung dari Dirjen Kementrian Perdagangan
yang menyulitkan petugas untuk menyitanya.
"Untuk
prostitusi kami tindak sesuai dengan Perda No 6 tahun 2011, namun untuk
miras karena belum ada perda yang mengaturnya, maka hanya kami kenai
tindak pidana ringan dan pemberian teguran kepada para pedagang itu
sendiri," tutur Djafar.
Kasubbag Humas mengimbau kepada
masyarakat agar selama bulan Ramadhan kali ini tetap menjaga
kondusifitas, hal itu semata-mata untuk menghormati umat Muslim yang
menjalankan ibadahnya. Sementara itu masyarakat juga diimbau untuk
tidak menjual miras, karena miras dilarang oleh agama. (ap12)
sumber:http://www.facebook.com/notes/radar-pekalongan/puluhan-botol-miras-disembunyikan-di-sumur/406370932743550
Tidak ada komentar:
Posting Komentar