Sabtu, 28 Juli 2012

Selambat-lambatnya H-7 Perusahaan Bayarkan THR

Pemkot Himbau Perusahaan Bayarkan THR Sebelum H-7

Pemerintah Kota Pekalongan menghimbau seluruh pengusaha, agar melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya pada karyawanya, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinsosnakertrans setempat, Priyatni kepada Radio Kota Batik mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat edaran pada awal bulan depan dan perusahaan wajib mengembalikan laporan pelaksanaan pemberian THR paling lambat 4 hari menjelang lebaran.



Priyatni menjelaskan, pihaknya akan membentuk tim monitoring yang terdiri dari dinas dan LKS Tripartit, 10 hari menjelang pelaksanaan pembagian THR.

Menurut Priyatni, timnya akan memantau ke sejumlah perusahaan, untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak melaksanakan aturan sesuai dengan surat edaran yang diberikan.

Priyatni menambahkan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan menyangkut pemberian THR sehingga karyawan perusahaan swasta yang tidak mendapatkan haknya bisa melaporkan ke posko tersebut.
sumber:www.radiokotabatik.net

Tidak ada komentar: