Pembunuh Adik Divonis 7 Tahun
- Akan Ditahan di LP Anak Purworejo
PEKALONGAN
- Temon Pamuji alias Gendut (17), terdakwa pembunuhan dengan cara
menggorok leher adik kandungnya, Slamet Setyani (10) di dalam rumahnya
di Desa Watupayung, Kesesi, Kabupaten Pekalongan awal Mei lalu,
dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri
Pekalongan, Kamis (12/7) siang.
Putusan hakim ini sama
dengan tuntutan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
beberapa waktu lalu. Setelah dijatuhi vonis, TP sementara akan ditahan
di rutan PN Pekalongan. Selanjutnya, terdakwa ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Anak di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Dalam
amar putusannya, pimpinan sidang yakni Hakim Luluk Winarko menyatakan
bahwa terdakwa terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur dengan
sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga telah sesuai dengan
Pasal 338 KUHP. "Terdakwa dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun,"
putusnya, kemarin.
Beberapa hal yang memberatkan, menurut
Hakim, yakni terdakwa telah melakukan sebuah perbuatan di luar
perikemanusiaan. Selain itu, sang korban masih adik kandung terdakwa.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui
perbuatannya, mengaku menyesal dan tak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa juga bersikap sopan selama menjalani persidangan," ungkapnya.
Sebelum
membacakan amar putusannya, Hakim menyampaikan hasil dari pemeriksaan
sejumlah saksi di persidangan, termasuk pula pengakuan dari terdakwa.
Luluk menyebutkan, terdakwa anak telah mengakui perbuatannya. "Berdasar
pemeriksaan, terdakwa juga sadar saat melakukan perbuatannya,"
ungkapnya.
Disampaikan, kejadian pembunuhan itu bermula
saat terdakwa bangun tidur, Rabu 2 Mei sore. Saat itu, adik kandung
terdakwa (si korban) yang berada di ruang tengah sambil menonton
televisi melihat terdakwa dan memberikan komentar. "Yahmene kok nembe
tangi turu. Wis gede kok ora kerjo (Jam segini kok baru bangun tidur.
Sudah besar kok tidak bekerja, Red)" kata Hakim menirukan pengakuan
terdakwa.
Dari komentar korban tersebut, terdakwa menjadi
emosi. Terdakwa yang membawa celurit untuk mencari kayu bakar, lantas
membunuh korban dengan menyabetkan senjata tersebut ke leher sang adik.
Diungkapkan
pula, saat itu Ngatmi, ibu korban sekaligus ibu terdakwa, sedang berada
di luar bersama sang cucu dan tetangga. Ngatmi mendengar teriakan
korban yang kesakitan dari dalam rumah. Ia lalu menuju ke rumahnya
serta mendapati pintu depan dalam keadaan terkunci. Setelah berhasil
masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, ia mendapati anak
bungsunya itu sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi leher
putus.
Singkat cerita, terdakwa yang sebelumnya sempat
melarikan diri, berhasil ditangkap polisi di sekitar kebun di Desa
Sidorejo, Kesesi beberapa waktu kemudian. "Memang tidak ada saksi yang
melihat langsung kejadian. Tetapi ada saksi yang melihat saat itu hanya
ada terdakwa dan korban di lokasi," kata Hakim.
- Tahanan Anak
Luluk
Winarko menandaskan, penjatuhan vonis kepada terdakwa yang masih
dikatagorikan anak-anak itu bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi
untuk memperbaiki perilaku dan memberikan ketrampilan kerja.
"Mengingat,
terdakwa ingin mengubah perilakunya dan ingin bekerja agar memperoleh
penghasilan, maka pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak
sehingga diharapkan setelah putusan ini, yang bersangkutan akan
memperoleh pendidikan dan ketrampilan sebagai bekal untuk menyongsong
masa depan yang masih panjang," paparnya. "Maka diputuskan agar yang
bersangkutan akan ditahan di LP Anak Kutoarjo, Kabupaten Purworejo,"
tandasnya.
Ia menambahkan, mengingat terdakwa ingin
mengubah perilakunya dan ingin bekerja agar memperoleh penghasilan,
maka pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak sehingga
diharapkan setelah putusan ini, yang bersangkutan akan memperoleh
pendidikan dan ketrampilan sebagai bekal untuk menyongsong masa depan
yang masih panjang," paparnya.
Sementara itu, dalam
persidangan tersebut, terdakwa TP didampingi oleh sang ayah, Kurnani,
beserta kuasa hukum dari Peradin, Wahrurin. Sedangkan dari pihak JPU
dari Kejari Kajen, diwakili oleh Nuri S Amaranti.
Seusai
vonis dijatuhkan, baik TP maupun ayahnya terlihat tegar. Sementara,
kuasa hukumnya menerima vonis dari Hakim tersebut. "Kami menerima vonis
pengadilan," kata Wahrurin. Sementara TP, hanya menjawab singkat. "Saya
menerima hukuman ini," jawabnya.
Demikian pula dengan
sang ayah. "Saya sih menerima saja vonis dari Hakim. Apa adanya saja.
Semoga hukuman ini bisa membuat anak saya lebih baik nantinya. Itu
harapan saya sebagai keluarganya, karena bagaimanapun, dia masih anak
saya," ungkap Kurnani. (way)
sumber:http://www.facebook.com/notes/radar-pekalongan/pembunuh-adik-divonis-7-tahun/401853093195334
Tidak ada komentar:
Posting Komentar