Senin, 16 Juli 2012

Terdakwa Pembunuhan Akan Ditahan di LP Anak Purworejo

Pembunuh Adik Divonis 7 Tahun
  • Akan Ditahan di LP Anak Purworejo
PEKALONGAN - Temon Pamuji alias Gendut (17), terdakwa pembunuhan dengan cara menggorok leher adik kandungnya, Slamet Setyani (10) di dalam rumahnya di Desa Watupayung, Kesesi, Kabupaten Pekalongan awal Mei lalu, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis (12/7) siang. 

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Setelah dijatuhi vonis, TP sementara akan ditahan di rutan PN Pekalongan. Selanjutnya, terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Dalam amar putusannya, pimpinan sidang yakni Hakim Luluk Winarko menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga telah sesuai dengan Pasal 338 KUHP. "Terdakwa dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun," putusnya, kemarin.



Beberapa hal yang memberatkan, menurut Hakim, yakni terdakwa telah melakukan sebuah perbuatan di luar perikemanusiaan. Selain itu, sang korban masih adik kandung terdakwa. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya, mengaku menyesal dan tak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga bersikap sopan selama menjalani persidangan," ungkapnya.

Sebelum membacakan amar putusannya, Hakim menyampaikan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi di persidangan, termasuk pula pengakuan dari terdakwa. Luluk menyebutkan, terdakwa anak telah mengakui perbuatannya. "Berdasar pemeriksaan, terdakwa juga sadar saat melakukan perbuatannya," ungkapnya.

Disampaikan, kejadian pembunuhan itu bermula saat terdakwa bangun tidur, Rabu 2 Mei sore. Saat itu, adik kandung terdakwa (si korban) yang berada di ruang tengah sambil menonton televisi melihat terdakwa dan memberikan komentar. "Yahmene kok nembe tangi turu. Wis gede kok ora kerjo (Jam segini kok baru bangun tidur. Sudah besar kok tidak bekerja, Red)" kata Hakim menirukan pengakuan terdakwa.

Dari komentar korban tersebut, terdakwa menjadi emosi. Terdakwa yang membawa celurit untuk mencari kayu bakar, lantas membunuh korban dengan menyabetkan senjata tersebut ke leher sang adik.

Diungkapkan pula, saat itu Ngatmi, ibu korban sekaligus ibu terdakwa, sedang berada di luar bersama sang cucu dan tetangga. Ngatmi mendengar teriakan korban yang kesakitan dari dalam rumah. Ia lalu menuju ke rumahnya serta mendapati pintu depan dalam keadaan terkunci. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, ia mendapati anak bungsunya itu sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi leher putus.

Singkat cerita, terdakwa yang sebelumnya sempat melarikan diri, berhasil ditangkap polisi di sekitar kebun di Desa Sidorejo, Kesesi beberapa waktu kemudian. "Memang tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian. Tetapi ada saksi yang melihat saat itu hanya ada terdakwa dan korban di lokasi," kata Hakim.
  • Tahanan Anak
Luluk Winarko menandaskan, penjatuhan vonis kepada terdakwa yang masih dikatagorikan anak-anak itu bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki perilaku dan memberikan ketrampilan kerja. 

"Mengingat, terdakwa ingin mengubah perilakunya dan ingin bekerja agar memperoleh penghasilan, maka pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak sehingga diharapkan setelah putusan ini, yang bersangkutan akan memperoleh pendidikan dan ketrampilan sebagai bekal untuk menyongsong masa depan yang masih panjang," paparnya. "Maka diputuskan agar yang bersangkutan akan ditahan di LP Anak Kutoarjo, Kabupaten Purworejo," tandasnya.

Ia menambahkan, mengingat terdakwa ingin mengubah perilakunya dan ingin bekerja agar memperoleh penghasilan, maka pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak sehingga diharapkan setelah putusan ini, yang bersangkutan akan memperoleh pendidikan dan ketrampilan sebagai bekal untuk menyongsong masa depan yang masih panjang," paparnya.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, terdakwa TP didampingi oleh sang ayah, Kurnani, beserta kuasa hukum dari Peradin, Wahrurin. Sedangkan dari pihak JPU dari Kejari Kajen, diwakili oleh Nuri S Amaranti.

Seusai vonis dijatuhkan, baik TP maupun ayahnya terlihat tegar. Sementara, kuasa hukumnya menerima vonis dari Hakim tersebut. "Kami menerima vonis pengadilan," kata Wahrurin. Sementara TP, hanya menjawab singkat. "Saya menerima hukuman ini," jawabnya.

Demikian pula dengan sang ayah. "Saya sih menerima saja vonis dari Hakim. Apa adanya saja. Semoga hukuman ini bisa membuat anak saya lebih baik nantinya. Itu harapan saya sebagai keluarganya, karena bagaimanapun, dia masih anak saya," ungkap Kurnani. (way)
sumber:http://www.facebook.com/notes/radar-pekalongan/pembunuh-adik-divonis-7-tahun/401853093195334

Tidak ada komentar: