Selasa, 10 Juli 2012

Buron Tiga Bulan, Koruptor Benih Padi Ditangkap

KAJEN- Ahmad Muzakim (42), warga Jl Sidodadi, No 4, Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, seorang terpidana kasus korupsi benih padi yang menjadi buronan Kejaksaan Kajen, Jumat malam (6/7) pukul 23.30 berhasil diringkus Satreskrim Polres Pekalongan.

Kapolres AKBP Hanif SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hendri Sujoko mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan jajarannya adalah atas permintaan bantuan dari Kejaksaan.

 “Setelah menerima surat dari kejaksaan, kami langsung mengadakan penyelidikan, setelah tiga bulan pencarian akhirnya kami berhasil menangkap salah satu terpidana atas nama Ahmad Muzakim alias Boim,” ungkapnya.



Ahmad Muzakim alias Boim dan rekannya Soni Yuliyanto merupakan terpidana perkara dugaan penyimpangan pengadaan benih padi 2007. Mereka tidak memenuhi pemanggilan dari kejaksaan dan ketika akan dilakukan eksekusi hukuman, keberadaan keduanya tak diketahui.

Kejaksaan Negeri Kajen pun meminta bantuan ke Polres Pekalongan dengan mengirim surat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terpidana, hingga akhirnya salah satu terpidana, yakni Ahmad Muzakim berhasil diringkus ketika sedang makan bersama keluarganya di sebuah warung makan di Kelurahan Panjang, Kota Pekalongan, Jumat malam  (6/7) pukul 23.30.

Kewenangan Kejaksaan

Setelah berhasil ditangkap yang bersangkutan langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Kajen guna diproses lebih lanjut oleh institusi penegak hukum tersebut. “Ahmad Muzakim alias Boim langsung kami serahkan ke kejaksaan, karena kasus itu adalah kewenangan kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kajen Betty Suryawati melalui Kasi Pidana Khusus Hasanuddin Tandilolo, kemarin mengatakan, pihaknya sudah berusaha melakukan langkah persuasif kepada terpidana dalam melaksanakan eksekusi menindaklanjuti putusan MA yang menolak permohonan kasasi keduanya.

Kejaksaan, tambah dia, sudah melakukan pemanggilan secara resmi, bahkan sudah melakukan upaya penjemputan. Pihak keluarga yang ditemui, kata dia, mengakui telah menerima surat pemanggilan dari kejaksaan.
Tapi mereka tidak tahu keberadaan keduanya saat ini. Kejaksaan pun mengirimkan surat permohonan bantuan guna mencari keberadaan kedua terdakwa ke Kejaksaan Agung untuk disebarkan ke seluruh Indonesia.
Perkara dugaan korupsi pengadan proyek padi tahun 2007 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 juta.
Perkara ini memunculkan tiga tersangka, satu Ir Sutrisno selaku pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan, Ahmad Muzakim dan Sony Yuliyanto. Untuk Sutrisno sudah menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan. (H65,G16-49) (/
sumber:/www.suaramerdeka.com

Tidak ada komentar: