BUPATI : “MAJUKAN PENDIDIKAN TIDAK BISA DENGAN RBT”
KAJEN - Memajukan prestasi pendidikan di Kabupaten Pekalongan tidak
bisa memakai metode Rencana Bangun Tidur (RBT) semata atau melakukan
tindakan secara instan dengan perencanaan yang sembarangan, namun
hendaknya melakukan kegiatan dengan perencanaan sistematis dan
terprogam. Hal ini diungkapkan Bupati Pekalongan Drs. A Antono saat
memberikan pengarahan didepan Kepala UPT Dindikbud se Kab. Pekalongan,
Senin(23/7).
Pada acara yang juga dihadiri oleh Kepala BKD Bambang Tri Edi Purnono, SH MH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kab. Pekalongan, Drs. H. Umaidi , MSi, dan Kepala Kementrian Agama Kab. Pekalongan DR. H.A Umar MA , serta camat dan Kepala UPT Dindik Kecamatan se- Kabupaten Pekalongan ini, Antono kembali menegaskan perlunya diambil berbagai langkah penting, karena prestasi pendidikan saat ini, di rasa belum bisa meraih prestasi yang membanggakaan masyarakat. ”Kita masih menduduki level bawah dibanding kabupaten lain se Jawa tengah sehingga perlu diambil langkah strategis untuk mengubahnya” terang Bupati
Menurutnya, prestasi ini berhubungan dengan kepercayaan masyarakat. Masyarakat akan memilih sekolah di daerah sendiri jika ada kepastian hasil pendidikannya dimasa depan dan ini terlihat indikatornya dari prestasi yang telah diraih. Dan hal ini akan berlaku sebaliknya, masyarkat akan memilih sekolah luar daerah apabila prestasi sekolah kita terpuruk. “Mari kita kembalikan kepercayaan masyarakat kepada dunia pendidikan kita dengan meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pekalongan” tegas Antono.
Lebih lanjut Antono menyatakan bahwa untuk meraih prestasi yang diinginkan dibutuhkan kerja keras dengan membongkar tradisi negatif yang berkembang di dunia pendidikan. “Kita jangan terbelenggu dengan tradisi negatif yang berkembang di dunia pendidikan dan larut didalamnya agar kita lebih maksimal melayani masyarakat “ imbuhnya nya.
Selanjutnya pada acara yang dilaksanakan di Aula Dindikbud ini, Bupati menegaskan kembali tugas para camat yang bertanggungjawab terhadap kemajuan dunia pendidikan diwilayahnya. Kewenangan tersebut ditegaskan Antono merupakan pendelegasian tugas Bupati kepada bawahannya, oleh karena itu dimasa kepemipinannya demi kemajuan pendidikan, camat diberi kewengan untuk berkoordinasi, komunikasi dan menegur UPT Dindikbud apabila melakukan pelanggaran atau sesuatu yang menghambat pendidikan diwilayah kecamatan. “ Mari kita samakan bahasa dan langkah demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Pekalongan yang kita cintai ini,” tukasnya menutup pembinaan. (H-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar