Sabtu, 07 Juli 2012

Dinsosnakertrans Hanya Memiliki 3 Orang Pengawas

Minimnya Pengawas Perusahaan Sebabkan Pelanggaraan Ketenagakerjaan

Pembiaran pelangaran ketanagakerjaan di Kota Pekalongan disebabkan karena minimnya jumlah tenaga pengawas perusahaan yang dimiliki Dinsonakertrans setempat.


Dinsosnakertrans saat ini hanya memiliki 3 orang pengawas yang harus mengawasi lebih dari 300 perusahaan.




Sekertaris SPN setempat Budi Pratamo kepada Radio Kota Batik mengungkapkan jumlah pengawas dinilai sangat kurang sehingga pelanggaran ketenagakerjaan secara terbuka seakan hanya dibiarkan saja oleh Pemkot.


Budi menjelaskan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan perlu dibentuk komite pengawas ketenagakerjaan yang telah diatur dalam permenakertrans nomor 10 tahun 2012.


Budi berharap pemanakertrans nomor 10 ini dapat dimasukkan dalam rancanagan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketengakerjaan yang saat ini masih dibahas di DPRD.
sumber:www.radiokotabatik.net
 

Tidak ada komentar: