PEKALONGAN - Menjelang bulan
Puasa, jajaran Satlantas Polres Pekalongan menggelar operasi patuh.
Kegiatan dilaksanakan 4-17 Juli itu bentuknya bukan razia kendaraan,
melainkan menggunakan hunting system atau memantau langsung pelaksanaan
tertib lalu lintas di wilayah hukumnya.
”Apabila dalam kegiatan itu kedapatan pelanggar lalu lintas, kami langsung bertindak tegas dengan memberikan surat tilang,” tandas Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKPAgus Triyono.
”Apabila dalam kegiatan itu kedapatan pelanggar lalu lintas, kami langsung bertindak tegas dengan memberikan surat tilang,” tandas Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKPAgus Triyono.
Ditambahkan, dengan digelarnya operasi patuh lebih kurang dua minggu tersebut, diharapkan tingkat ketertiban para pengendara di wilayah hukumnya semakin tinggi. Apabila ada peningkatan soal kedispilinan dalam berlalu lintas maka peristiwa atau kejadian kecelakaan menjadi berkurang. Pasalnya, adanya kejadian kecelakaan berawal dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi, baik roda dua maupun lebih.
Tidak Efektif
Menyinggung soal pelaksanaan hunting system, Agus menuturkan karena saat ini jajaran Satlantas tidak boleh menggelar kegiatan yang sifatnya menetap atau menghentikan kendaraan.
Tidak dilakukannya kegiatan itu karena dianggap tidak efektif. Sebab ketika digelar kegiatan tersebut masyarakat, pengendara motor akan mengetahuinya.
Jika melihat razia itu, maka pengendara yang tidak membawa surat-surat lengkap atau perlengkapan kendaraan akan segera menghindar dan tidak melewati lokasi itu.
”Lebih baik mengawasi langsung ke sejumlah ruas jalan dan jika terbukti melanggar aturan yang berlaku langsung ditindak tegas,” paparnya.
Menurutnya, sistem pemantauan terhadap pengemudi kendaraan seperti dinilai sangat efektif. Sebab jajaranya bisa melihat secara langsung seberapa jauh tingkat kedisplinan pengendara yang melintas di wilayah hukumnya.
Misalkan tidak ada petugas yang berjaga, apakah mereka masih mentaati rambu-rambu atau aturan lalu lintas yang ada di pinggir jalan atau tidak. (H4-90)
sumber:www.suaramerdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar