BATANG- Keberadaan lokalisasi di Batang cukup meresahkan masyarakat.
Pasalnya, hingga kemarin belum ada langkah serius dari aparat setempat.
Sejumlah lokalisasi yang nyata-nyata menyediakan jasa pekerja seks
komersial (PSK) antara lain : Jrakah Payung, Wuni, Bong Cina, Petamanan
Banyuputih, Penundan, Sluwes Surodadi.
Tempat baru yang menyediakan jasa kenikmatan esek-esek juga semakin bertambah dengan berkembangnya kawasan Pulau Mencawak.
Tempat baru yang menyediakan jasa kenikmatan esek-esek juga semakin bertambah dengan berkembangnya kawasan Pulau Mencawak.
Di luar itu, letak Batang di jalur Pantura juga sangat mudah ditemui kafe, karaoke, warung remang-remang, dan panti pijat yang diduga juga menyediakan wanita penghibur.
Maraknya lokalisasi dan tempat-tempat prostitusi terselubung sudah dikeluhkan berbagai kalangan masyarakat. Kondisi ini juga menjadi tantangan Bupati Yoyok Riyo Sudibyo yang baru memimpin Batang kurang lebih empat bulan.
Ketua Pedagang Warung Lokalisasi Bong Cina Batang, Suroso, berharap tidak ada pembubaran lokalisasi di tempatnya. Sebab, keberadaan lokalisasi Bong Cina menjadi gantungan hidup tak hanya PSK tapi juga para pemilik warung. Di Bong Cina terdapat 23 warung serta 50 rumah pribadi yang ada di sekitar lokalisasi.
’’Kalau bisa jangan dibubarkan. Nanti pekerjaan bisa hilang. Kami juga sudah mengikuti keinginan masyarakat. Musik sebelumnya sampai pukul 23.00, tapi karena diminta masyarakat sampai pukul 22.00, sudah kami ikuti,’’ katanya.
Ambil Tindakan
Ketua FPI Kabupaten Batang Rasnawi meminta agar Bupati Yoyok Riyo Sudibyo mengambil tindakan tegas dengan membubarkan lokalisasi yang ada di Batang. Sebab keberadaan banyaknya tempat lokalisasi sudah meresahkan masyarakat serta membawa nama kurang baik bagi Batang.
’’Sudah ada perdanya, bupati tinggal menindaklanjuti. Termasuk dengan membuat perbup pembubaran lokalisasi. Minimal lokalisasi yang ada di Kota Batang dibersihkan dulu, baru lainnya,’’ katanya. Kepala Satpol PP Kabupaten Batang Wahyu Budi Santoso mengatakan, penutupan lokalisasi harus melalui peraturan bupati.
’’Untuk kondisi saat ini kita tidak mungkin melakukan penutupan sebelum ada perbup. Regulasinya seperti itu. Perbup sedang disusun,’’ kata dia sembari menjelaskan bahwa Perda No 6/2011, sudah mengatur persoalan tersebut.
Dengan adanya perbup, kata dia, maka pembubaran lokalisasi memiliki dasar hukum yang kuat. (H56-48)
(Suara Merdeka,05 Juli 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar