Jumat, 13 Juni 2014

Empat Tersangka Berbuat Asusila

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Empat Pemuda Ditangkap

KOTA – Sebanyak empat pemuda, kemarin (13/6), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota, karena telah mencabuli seorang gadis di bawah umur.

Para tersangka, masing-masing adalah AS (21), MD (27), RA (15), ketiganya warga Panjang Baru, Pekalongan Utara, serta DK (15), warga Pasirsari, Pekalongan Barat. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 20012 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Rifki SH SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Ghufron SH menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, tak lepas dari informasi warga yang melaporkan kasus tersebut ke polisi, Kamis (12/6).

Ketika itu, pada Kamis (12/6) dini hari sekira pukul 00.30, beberapa warga melihat ada seorang remaja putri yang sedang dicabuli oleh tersangka di teras rumah tersangka AS di daerah Panjang Baru.

Mengetahui kejadian itu, warga setempat segera berusaha menolong yang masih belum sadar sepenuhnya, karena dalam pengaruh obat. Sementara tersangka langsung melarikan diri. Warga selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, polisi kemudian berhasil menangkap empat orang tersangka. Diungkapkan pula bahwa peristiwa pencabulan itu diawali dari adanya ajakan oleh AS dan MD pada Rabu  (11/6) mengajak korban yang merupakan warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, ke tempat kos di daerah Panjang Wetan, Pekalongan Utara.

Di lokasi tersebut, korban diajak untuk melakukan persetubuhan. Sore harinya, aksi pencabulan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh DK di daerah Krakalan, Pekalongan Utara. “Korban semula diajak oleh tersangka yang tak lain adalah pacarnya, pergi ke tempat kos di daerah Pekalongan Utara. Kemudian diajak untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Ghufron.

Peristiwa tersebut kembali berulang pada Kamis (12/6) dini hari. Korban kembali dicabuli oleh tersangka. Hingga kemudian, peristiwa tersebut diketahui warga sekitar dan dilaporkan ke polisi.

Salah satu tersangka, MD, mengaku dirinya mencabuli korban bergantian bersama temannya, AS. “Saya nggak memaksa korban. Saya bahkan nawari, dia mau minta apa saya beri. Saya melakukannya bergantian sama teman saya,” akunya.

Tetapi ia menyangkal jika dirinya merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. “Dia yang mengajak saya melakukan hubungan itu. Saya juga sudah bilang ke dia (korban), mau minta apa saya beri,” sangkalnya.

Tersangka lainnya, AS, mengaku bersama MD mencabuli korban. Tersangka ini juga mengaku kalau korban sebelumnya berpacaran dengan DK, sudah terlebih dulu berpacaran dengannya.

Sedangkan tersangka RA menyangkal melakukan persetubuhan dengan korban. “Saya tidak sampai berhubungan dengan dia. Saya hanya melepas pakaiannya,” elaknya.

Diungkapkan pula kalau tindakan itu dilakukan lantaran ia benci dengan korban. “Saya benci dia (korban). Dia juga benci saya, biasa ngejek saya,” ungkapnya.

Sementara, tersangka lainnya, yang juga pacar korban, DK, mengaku telah mencabuli korban. Tetapi ia mengelak jika dirinya mengajak teman-temannya untuk ikut mencabuli korban. “Saya nggak tahu kalau itu,” sangkalnya. (way)

Tidak ada komentar: