Pemkot Pekalongan belum akan menindak Pegawai Negeri Sipil, yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
Kasi Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat, Niluh Sri Setyawati kepada Radio Kota Batik mengatakan, memang saat ini pihak Pemkot belum memberlakukan sanksi terhadap PNS yang belum memiliki NPWP, hanya saja pajak yang dibebankan lebih besar, jika dibandingkan dengan PNS yang sudah memiliki NPWP.
Kasi Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat, Niluh Sri Setyawati kepada Radio Kota Batik mengatakan, memang saat ini pihak Pemkot belum memberlakukan sanksi terhadap PNS yang belum memiliki NPWP, hanya saja pajak yang dibebankan lebih besar, jika dibandingkan dengan PNS yang sudah memiliki NPWP.
Sedangkan untuk pengisian SPT, rata rata PNS yang ada di Kota Pekalongan sudah tertib dan taat dalam menyerahkan SPT.
Niluh menambahkan, pihaknya saat ini terus menghimbau kepada seluruh PNS untuk segera memiliki NPWP, karena syarat pembuatannya tidak terlalu rumit.
Untuk diketahui, dari 4 ribu 300an PNS di Lingkungan Pemkot Pekalongan, 20 persennya belum memiliki NPWP, yaitu PNS golongan I dan II.
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar