Senin, 18 Juni 2012

Soal Penolakan Tower, Komisi C Akan Gelar Kunjungan Kerja

Komisi  C DPRD Kabupaten Pekalongan dalam waktu dekat ini akan menggelar kunjungan kerja menyusul adanya aduan warga Desa Ambokembang yang mengadukan permasalah pembangunan tower di wilayah desa tersebut. 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul menyatakan, Komisi C saat ini masih mengkaji aduan warga Desa Ambokembang soal penolakan pendirian tower tersebut. "Kami masih mengakaji serta dalam waktu dekat ini akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi untuk mengetahui persoalan sebenarnya," tandas Sumar

Berkaitan masalah tower Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika saat ini menyusun tata ruang pendirian menara. "Saat ini kami sedang menyusun sel plan," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan, Muhammad Arifin, kemarin.


Menurutnya, sel plan atau rancangan pendirian tower tersebut berfungsi sebagai regulasi mengenai pendirian tower. Nantinya, lanjut dia ada lokasi yang diperbolehkan untuk didirikan tower serta daerah yang terlarang untuk tower. Dengan demikian pendirian tower tidak sembarangan melainkan ada aturannya.

"Sel plan atau rancangan pendirian tower itu saat ini masih dalam proses tender. Hasilnya menjadi acuan atau dasar terbitnya peraturan bupati (Perbup) soal tower sebagai dasar pelaksanaan Perda Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Tower," jelas dia.

Berkaitan dengan adanya protes warga terhadap berdirinya tower di RT 8 RW 3 Desa Ambokembang, Buaran tepatnya di belakang Masjid Mambahul Hikam, ia menyatakan, warga bisa mengadukan permasalahan tersebut ke Dishubkominfo atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). "Warga bisa mengadukan ke kami agar kami mengeceknya," ucapnya.
sumber:dprd-pekalongankab.go.id

Tidak ada komentar: