Minggu, 29 Juni 2014

Ramadhan, Tempat Hiburan Tetap Buka

Tempat Hiburan Boleh Buka

 PEKALONGAN – Pernyataan Walikota yang sebelumnya setuju untuk menerapkan aturan tutup total bagi tempat hiburan selama Ramadan, tidak benar-benar terealisasi. Bahkan, kebijakan yang sebelumnya disampaikan langsung oleh Walikota tersebut berubah drastis. Tempat hiburan, tetap diperbolehkan buka selama Ramadan dan Pemkot hanya membatasi jam operasional mereka selama Ramadan.

Kebijakan tersebut, tercantum jelas dalam seruan yang diedarkan Pemkot Pekalongan. Dalam seruan yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekalongan, Kapolres Pekalongan Kota, Ketua DPRD Kota Pekalongan dan Ketua MUI Kota Pekalongan tersebut, Pemkot hanya melarang segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya seperti prostitusi. Hal itu tercantum dalam poin pertama.

Sedangkan pernyataan yang mengatur tentang tempat hiburan, terdapat pada poin keempat dimana disebutkan bagi para penjual makanan dan minuman (warung makan, kafe dan restoran), serta penyelenggara hiburan agar tidak mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sebelumnya, dalam poin kedua dan ketiga, Pemkot juga melarang peredaran dan konsumsi miras serta narkoba. Di poin ketiga, larangan serupa juga disampaikan untuk produksi, memperdagangkan mengedarkan dan memasang petasan. Total, seruan berisi enam poin tentang larangan maupun imbauan kepada masyarakat selama bulan puasa.

Saat dikonfirmasi terkait seruan yang sudah diedarkan kepada masyarakat itu, Kepala Dishubparbud setempat, Drs Doyo Budi Wibowo MM membenarkan bahwa selama bulan Ramadan nanti, temapt hiburan tetap diperkenankan buka. Hanya saja, Pemkot memberikan batasan jam operasional.

“Jadi sesuai dengan seruan yang disampaikan Pemerintah Kota, bahwa sebenarnya untuk hiburan itu tidak ditutup, hanya saja diberikan pembatasan jam operasional. Dasarnya ada surat dari Gubernur yang memberikan seruan agar jangan membatasi orang berusaha, namun tetap mengatur pengawasan dan monitoringnya,” beber Doyo, Jumat (27/6).

Diterangkannya lagi, Pemkot hanya akan mengatur jam operasional tempat hiburan agar keberadaannya tidak mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Hal yang sama juga disampaikan Kasi Trantib Satpol PP, Sudarno. Dikatakannya, menurut hasil rapat yang digelar Dishubparbud kemarin, disepakati jam operasional tempat hiburan. Tempat hiburan hanya diwajibkan tutup H+2 di awal Ramadan. Selanjutnya, tempat hiburan diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai 12.00 siang sampai 17.00 sore, jam 17.30 sampai jam 19.30 mereka harus tutup dan baru kembali buka jam 20.00 sampai maksimal 12.00 malam.

“Kesepakatan ini sudah diatur dan dijadikan seruan untuk disampaikan kepada seluruh pelaku usaha di pariwisata mulai dari restoran, hotel dan tempat karaoke,” terangnya.

Setelah H+3, lanjut Sudarno, pihaknya akan melakukan monitoring bersama sejumlah instansi terkait lainnya untuk melihat apakah kesepakatan yang dibuat tersebut benar-benar dilaksanakan oleh para pelaku tempat hiburan. “Peraturan ini dibuat sesuai dengan edaran Gubernur yang menyatakan bahwa tidak bileh mematikan usaha, dan hanya membatasi jam operasional saja agar tidak mengganggu dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” ucapnya.

Selain mengawasi tempat hiburan apakah berjalan sesuai kesepakatan, Satpol PP dikatakan Sudarno juga akan tetap aktif untuk melakukan operasi di tempat-tempat yang disinyalir menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan minuman keras guna menciptakan suasan kondusif selama bulan Ramadan. (nul)

Tidak ada komentar: