PEKALONGAN –
Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekalongan,
Darwati mengajak masyarakat di Kota Batik untuk menjadi konsumen cerdas.
Dengan harapan, masyarakat akan lebih paham tentang hak mereka sebagai
konsumen sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999.
“Jadilah
konsumen cerdas yang mengerti hak dan kewajibannya,” kata Darwati pada
Sosialisasi Konsumen Cerdas di kantor Kelurahan Medono, Jumat (13/3).
Kegiatan diselenggarakan Dinas Peindustrian Perdagangan Koperasi dan
Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Pekalongan.
Dijelaskan,
konsumen cerdas yakni konsumen yang secara mandiri dapat memproteksi
dirinya, keluarganya dan lingkungannya dengan meneliti kebenaran
informasi mengenai produk yang akan dibeli, dikonsumsi dan
dimanfaatkannya. Selain itu, konsumen cerdas juga ikut membangun
tanggung jawab pelaku usaha agar memproduksi dan memperdagangkan barang
yang memenuhi persyaratan perlindungan konsumen. Ia menjadi kontrol,
unsur pengawas, kritisi dan feed back kepada dunia usaha.
Esensi Perlindungan
Konsumen
cerdas, lanjut dia, juga harus mendahulukan produk bangsa sendiri
dibandingkan produk bangsa lain. Kecuali produk yang bersangkutan tidak
ada substitusinya di dalam negeri. Lebih lanjut Darwati menyampaikan,
gerakan konsumen cerdas sebagai dasar perlindungan konsumen. “Esensi
perlindungan konsumen untuk meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha,
pentingnya melakukan bisnis sesuai dengan ketentuan, guna melindungi
kepentingan konsumen,” imbuhnya.
Menurut
Darwati, bagi pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang dilarang
dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Ia menambahkan, perlindungan
konsumen juga untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses
untuk memperoleh informasi. Selain itu menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam penyediaan
barang atau jasa yang berkualitas. (K30-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 16-03-2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar