Sentiling Hijab Center Dibuka
PEKALONGAN –
Calon pedagang yang akan menghuni kios di Sentiling Hijab Center lantai
III Pasar Banjarsari, diberi syarat oleh Dinas Perindustrian
Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diperindagkop dan UMKM).
Salah satunya, pedagang harus membuka kiosnya minimal 21 hari dalam
satu bulan. Jika melanggar, maka hak pedagang untuk menghuni kios akan
dicabut dan digantikan dengan calon pedagang yang lain yang telah
mengantre.
Hal
tersebut disampaikan Kepala Disperindagkop dan UMKM, Supriono saat
sosialisasi Sentiling Hijab Center di Ruang Jetayu, baru-baru ini. Dalam
acara tersebut, sebanyak 55 calon pedagang juga mengikuti undian
penerimaan kios.
Mereka
terpilih dari 140 pendaftar yang dibuka oleh Disperindagkop dan UMKM
pada akhir tahun lalu. “Salah satu syaratnya, pedagang harus berjualan
minimal 21 hari dalam sebulan. Jika kurang, kios ditarik dan diberikan
ke pedagang ranking berikutnya,” kata Supriono. Ia menambahkan, masih
ada sekitar 85 calon pedagang yang mengantre berdasarkan peringkat
ketika dilakukan evaluasi dan penilaian saat pendaftaran. ke-55 pedagang
akan menduduki 37 kios permanen dan 18 kios semi permanen. Pedagang
akan dibebaskan biaya retribusi hingga sembilan bulan setelah resmi
dibuka.
Pedagang
diseleksi berdasarkan daya tahan atau kesabaran dan kreativitas dalam
memasarkan produk dan inovasi hijab. “Kewajiban mereka adalah menjaga
kebersihan dan menghidupkan lampu penerangan. Kemudian tata tertib,
perlu disampaikan ini bukan hak mutlak tapi hanya tes pasar. Syarat
pedagang harus membuka kiosnya minimal 21 hari itu ditetapkan guna
memastikan pedagang yang sudah dipilih benar-benar ingin membuka usaha,
bukan sekedar coba-coba,” imbuh Supriono.
Kembangkan Kreativitas
Setelah
mendapatkan undian untuk kios, selanjutnya pedagang diminta untuk
mempersiapkan diri, dan mulai berdagang pada 15 Maret mendatang. Setelah
15 hari, Sentiling Hijab Center secara resmi akan dibuka oleh Walikota
Pekalongan M Basyir Ahmad pada 1 April mendatang bertepatan dengan HUT
ke-109 Kota Pekalongan.
“Ini
bisa menjadi “lokomotif” baru industri Kota Pekalongan. Peserta juga
diharapkan bisa terus mengembangkan kreativitas. Karena ini mengikuti
tren yang ada di masyarakat, agar bisa terus eksis. Kalau sekedar
berjualan maka bisa berhenti seiring dengan persaingan yang semakin
ketat,” tandasnya.
Dengan
membuka 55 ini kios ini, masih ada separuh dari lahan yang telah
tersedia di Pasar Banjarsari. Begitu respons masyarakat baik, maka sisa
tempat yang ada akan ikut dimanfaatkan untuk menambah kios. “Dengan
dibukanya sentra hijab berarti Kota Pekalongan sudah bisa menjadi kota
jasa. Seperti sudah ada sentra batik, dan sentra hijab, misalnya. Karena
itu ke depan jika sambutan masyarakat baik, maka dimungkinkan akan
kembali membuka kios untuk pedagang lain,” papar Supriono. (enn-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 07-03-2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar