Penggabungan Kelurahan
PEKALONGAN –
Walikota M Basyir Ahmad mengatakan, proses perubahan data administrasi
kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Elektronik bagi warga yang tinggal di kelurahan-kelurahan penggabungan
akan selesai pada Juni mendatang. “Kami targetkan enam bulan selesai,”
kata Basyir di sela-sela Pelayanan Terpadu Tiga Pilar di halaman sebuah
toko modern di Pekalongan, Rabu (18/3).
Perda
Penggabungan Kelurahan di lingkungan Pemkot Pekalongan Nomor 8 Tahun
2013 mulai diterapkan pada 5 Januari lalu. Dari 47 kelurahan digabung
menjadi 27 kelurahan. Penggabungan kelurahan tersebut berdampak terhadap
perubahan data KK dan KTP. Warga di sejumlah kelurahan yang terkena
penggabungan sudah mulai mengrus perubahan data KK dan KTP. Di Kelurahan
Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan, misalnya, tercatat 80 persen RT
sudah mengurus perubahan KK dan KTP.
“Dari
60 RT yang ada di Kelurahan Sapuro Kebulen, 80 persen sudah memproses
perubahan KK dan KTP dan sudah diserahkan ke Dindukcapil (Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Pekalongan,” papar Lurah Sapuro
Kebulen, Siti Zahroh saat memantau pengurusan perubahan KK dalam
Pelayanan Terpadu Tiga Pilar tersebut
Sudah Didistribusikan
Hari
itu, ratusan warga di sejumlah kelurahan di Kecamatan Pekalongan Barat
yang belum mengurus perubahan KK memanfaatkan Pelayanan Terpadu Tiga
Pilar untuk mengurus perubahan KK. Salah satunya Mastini (63), warga RT
06 RW 02 Kelurahan Podosugih itu yang datang untuk mengurus perubahan
KK. “Saya mau menambah anggota keluarga. Anak saya dan cucu saya,” papar
Mastini.
Terpisah,
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan Kustiati Sri Mulyani menjelaskan,
hingga saat ini Dindukcapil sudah memproses perubahan KK dari beberapa
kelurahan yang mengalami penggabungan. Menurut dia, sekitar 40 persen KK
baru sudah didistribusikan ke kelurahan-kelurahan untuk dibagikan
kepada warga. “KK baru yang sudah disesuaikan dengan nomenklatur dalam
Perda Nomor 8 tahun 2013 telah selesai dibuat dan 40 persen di
antaraanya sudah didistribusikan kepada masyarakat,” kata Mulyani.
Dindukcapil
Kota Pekalongan, lanjut dia, hingga saat ini terus mengebut
penyelesaian perubahan data KK yang belum tercetak. Mulai dari input
data hingga pendataan berkas KK yang baru. Ia menargetkan, perubahan
data administrasi penduduk baik KK maupun KTP selesai pada pertengahan
tahun ini. (K30-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 19-03-2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar