Minggu, 08 Maret 2015

Rencana Pembelian Kapal Keruk, Atasi Pendangkalan Sungai




Atasi Pendangkalan Muara
 
PEKALONGAN – Pemkot Pekalongan pada 2015 ini berupaya untuk membeli kaapal keruk. Sedikitnya Rp 4,5 miliar telah disiapkan untuk membeli kapal yang direncanakan sebagai salah satu solusi mengatasi pendangkalan muara sungai di Pelabuhan Kota Pekalongan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Marsudi Ismanto menjelaskan, selama ini untuk melakukan pengerukan sungai, khususnya di muara pelabuhan berjalan tidak maksimal. Hal itu karena anggaran yang terbatas, dan menggunakan alat seadanya.
 
Tahun ini ada pengadaan. Kapal keruk tersebut nanti seperti kapal tongkang untuk menampung hasil kerukan, dan ada kapal yang bisa menarik perahu. Selain itu, juga kapal amfibi yang bisa dioperasikan di darat dan air, sehingga bisa mengapung untuk mengeruk sedimen di sungai,” kata Marsudi. Dia menambahkan, saat ini sedang dalam tahapan lelang. Sementara untuk pengadaan ekskavator, kata Marsudi, pihaknya akan menganggarkan dalam perubahan anggaran.
 
Dikeluhkan Nelayan
Untuk ekskavatornya di perubahan anggaran. Jadi ini untuk kapal keruk atau kapal tongkangnya dulu. Kebutuhannya memang mendesak, terutama untuk mengatasi sedimentasi di muara itu,” imbuhnya. Dijelaskan, Pemkot Pekalongan hingga kini belum memiliki kapal kreuk yang bisa digunakan untuk melakukan pengerukan sungai dan di muara pelabuhan. Akibatnya, pendangkalan di muara kerapkali menjadi persoalan yang dikeluhkan nelayan.
 
Sebelumnya, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (PPNP) Mansur mengatakan, untuk muara di Kota Pekalongan belum pernah ada pengerukan skala besar sejak tahun 1992. Banyak kapal nelayan kandas ketika akan memasuki pelabuhan Kota Pekalongan. Bahkan untuk masuk, banyak kapal yang harus ditarik dengan kapal lain. Akibatnya, nelayan harus mengeluarkan biaya tambahan.
 
Mansur mengatakan, pihaknya bersama Pemkot Pekalongan, sebenarnya rutin melakukan pengerukan setiap tahun. Hanya, anggaran yang terbatas, dan alat yang belum memadai, membuat pengerukan hanya dilakukan di wilayah atau sudut yang menjadi prioritas. (enn-74)
 
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 09-03-2015)

Tidak ada komentar: