Jumat, 13 Maret 2015

Penghulu Diminta Patuhi SOP

Diminta Patuhi SOP
 PEKALONGAN – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu di masing-masing kecamatan diminta menguatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencatatan nikah. Apabila dalam pelayanan terjadi penyimpangan dan tidak sesuai SOP, termasuk menentukan tarif yang tidak sesuai, maka mereka terancam ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
 
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan Imam Tobroni dalam rapat koordinasi yang diikuti seluruh Kepala KUA dan penghulu se-Kota Pekalongan, di Aula Kemenag. “Apabila dalam pencatatan nikah, misalnya, terjadi penyimpangan SOP, maka perlu dipertanyakan. Apabila terbukti melakukan penyimpangan dan tidak sesuai SOP maka memungkinkan untuk diambil tindakan tegas sesuai aturan,” kata Imam.
 
Ia menyampaikan, SOP memiliki peranan penting bagi kepala KUA dan penghulu dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan publik. “Dalam SOP dijelaskan prosedur pelayanan, juga menyatakan waktu lama yang ditempuh dalam mengurus syarat pernikahan, termasuk biaya pelayanan. Yang tidak kalah penting, SOP akan menunjukkan seberapa layanan dapat mencapai standar yang telah ditetapkan. Disini masyarakat perlu diberi tahu,” imbuhnya.
 
Slip Setoran
Imam menambahkan, biaya pencatatan pernikahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, apabila dilakukan di kantor KUA tidak dipungut biaya. Sementara jika dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja KUA, maka dikenakan biaya Rp 600.000. Biaya tersebut disetorkan calon pengantin ke bank yang telah ditunjuk dan masuk ke kas negara.
 
Terkait biaya pencatatan nikah, KUA hanya menerima slip setoran bank dari calon pengantin, dan ini harus masuk dalam SOP. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, KUA kami minta untuk tidak menerima titipan uang sebagai biaya nikah dari calon pengantin,” tandas Imam. Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Masrukhin menambahkan, pihaknya akan mengawal PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang pernikahan tersebut dengan membentuk satuan tugas (satgas) Pelayanan di KUA untuk menghindari gratifikasi. (enn-74)
 
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 13-03-2015)

Tidak ada komentar: