Diminta Patuhi SOP
PEKALONGAN –
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu di masing-masing
kecamatan diminta menguatkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
pencatatan nikah. Apabila dalam pelayanan terjadi penyimpangan dan tidak
sesuai SOP, termasuk menentukan tarif yang tidak sesuai, maka mereka
terancam ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian
disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan
Imam Tobroni dalam rapat koordinasi yang diikuti seluruh Kepala KUA dan
penghulu se-Kota Pekalongan, di Aula Kemenag. “Apabila dalam pencatatan
nikah, misalnya, terjadi penyimpangan SOP, maka perlu dipertanyakan.
Apabila terbukti melakukan penyimpangan dan tidak sesuai SOP maka
memungkinkan untuk diambil tindakan tegas sesuai aturan,” kata Imam.
Ia
menyampaikan, SOP memiliki peranan penting bagi kepala KUA dan penghulu
dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan publik. “Dalam
SOP dijelaskan prosedur pelayanan, juga menyatakan waktu lama yang
ditempuh dalam mengurus syarat pernikahan, termasuk biaya pelayanan.
Yang tidak kalah penting, SOP akan menunjukkan seberapa layanan dapat
mencapai standar yang telah ditetapkan. Disini masyarakat perlu diberi
tahu,” imbuhnya.
Slip Setoran
Imam
menambahkan, biaya pencatatan pernikahan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, apabila dilakukan di kantor KUA
tidak dipungut biaya. Sementara jika dilakukan di luar kantor KUA atau
di luar jam kerja KUA, maka dikenakan biaya Rp 600.000. Biaya tersebut
disetorkan calon pengantin ke bank yang telah ditunjuk dan masuk ke kas
negara.
“Terkait
biaya pencatatan nikah, KUA hanya menerima slip setoran bank dari calon
pengantin, dan ini harus masuk dalam SOP. Untuk menghindari hal yang
tidak diinginkan, KUA kami minta untuk tidak menerima titipan uang
sebagai biaya nikah dari calon pengantin,” tandas Imam. Kasi Bimbingan
Masyarakat Islam, Masrukhin menambahkan, pihaknya akan mengawal PP Nomor
48 Tahun 2014 tentang pernikahan tersebut dengan membentuk satuan tugas
(satgas) Pelayanan di KUA untuk menghindari gratifikasi. (enn-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 13-03-2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar