Penegakan Kawasan Tanpa Rokok
PEKALONGAN
– Tim Penegak Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tahun ini akan kembali
melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka menegakkan Perda Nomor
19 Tahun 2012 tentang KTR. Tim gabungan yang terdiri atas unsur Dinas
Kesehatan, Satpol PP dan TNI/Polri tersebut akan melakukan sedikitnya
empat kali sidak pada tahun ini.
“Tahun
ini rencanaya empat kali melakukan sidak. Kegiatan itu akan digelar
dalam waktu dekat dan dengan waktu tidak menentu. Untuk tempat tentu
berganti-ganti,” kata Kabid Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Dinkes
Kota Pekalongan, Puji Winarti, Senin (2/3). Kegiatan tersebut kembali
dilakukan, imbuh Puji, salah satunya karena melihat hasil positif sidak
KTR pada akhir tahun lalu. Akhir tahun lalu, tim melakukan sidak
sebanyak dua kali dan sukses memberikan pengertian kepada masyarakat,
termasuk instansi pemerintah.
Sasaran
kegiatan masih sama yakni tempat-tempat umum, seperti Stasiun Kereta
Api, terminal bus, dan rumah sakit, yang ditentukan secara acak.
“Tujuannya, selain kembali memeberikan kesadaran bagi masyarakat terkait
bahaya rokok, juga membentuk norma baru, yaitu anti rokok pada
masyarakat Kota Peklongan. Karena itu penegakan ini harus dilakukan.
Pertama memaksa, yang kemudian kami harapkan menjadi kebiasaan
masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum, yang kemudian secara
tidak langsung menjadi norma di masyarakat,” lanjut dia.
Respons Positif
Puji
mengatakan, pada sidak KTR yang dilakukan akhir tahun lalu telah
membuahkan hasil. Hal tersebut terlihat dari beberapa instansi yang
masuk dalam kegiatan sidak mau mematuhi Perda tersebut, yakni mulai dari
meminta stiker KTR, hingga menegur pegawai yang merokok di dalam
kantor. “Meskipun belum keseluruhan, namun sudah ada respons positif
dari instansi yang terkena sidak. Kami juga menyadari, bahwa melarang
orang untuk merokok itu tidak bisa seperti membangun jembatan yang
langsung jadi, harus dilakukan secara bertahap dan pelan-pelan,” tandas
Puji.
Ia
menambahkan, dalam waktu dekat tim akan mengadakan pertemuan untuk
membahas mengenai hasil evaluasi pada tahun lalu. Selain itu monitoring,
juga dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Tim Pembina Penegak
Perda KTR. Harapannya, lanjut Puji, tahun ini program penegak Perda KTR
bisa lebih efektif dilakukan.
Ditambahkan
Puji, Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang KTR sudah mulai ditegakkan
mulai 1 Desember 2014. Para pelanggar Perda akan dikenai sanksi mulai
dari teguran, tipiring, hingga denda maksimal Rp 50 juta. Puji
mengingatkan, Perda KTR tidak melarang orang untuk merokok, namun
melarang orang untuk merokok di Kawasan Tanpa Rokok, seperti kawasan
kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, dan tempat bermain anak. Jika
merokok maka harus dilakukan di tempat khusus merokok seperti area
meokok yang sudah ditentukan. (enn-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 03-03-2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar