PERHATIAN bagi para pengendara yang biasa melanggar
marka jalan. Jangan lagi melanggar marka jalan, kalau tidak ingin kena
tilang polisi. Pasalnya, jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota bulan
ini akan mulai melakukan penindakan terhadap setiap pengendara yang
melanggar marka jalan.
Penindakan terhadap pelanggar marka jalan itu seiring dengan
diberlakukannya program aksi keselamatan jalan untuk tertib
berlalulintas secara tematik yang dilakukan Korlantas Polri.
Seperti yang disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie
Sulistiawan, melalui Kasatlantas AKP Pranata, saat melakukan sosialisasi
bulan tertib lalu lintas secara tematik dengan membagikan pamflet
kepada pengendara dan pengguna jalan di Jalan KH Wahid Hasyim, kawasan
Alun-alun Kota Pekalongan, kemarin (4/3). “Saat ini, kami melakukan
sosialisasi kepada masyarakat, para pengendara kendaraan bermotor dan
pengguna jalan, untuk selalu tertib berlalulintas dan mematuhi rambu
serta marka jalan, meskipun tidak ada petugas. Kita akan melakukan
penindakan secara tematik, yakni pada Maret-April ini sasarannya adalah
pelanggaran terhadap marka jalan,” ungkapnya, didampingi KBO Lantas Ipda
Sugiyanto.
Dia menyampaikan, pemberlakukan tertib berlalu lintas dengan
penindakan itu sasarannya telah ditentukan secara tematik. Sosialisasi
kegiatan ini sudah dilakukan sejak Januari dan Februari lalu.
Perincian penindakan secara tematik ini, yakni pada Maret-April 2015
dilakukan penidakan terhadap pelanggar marka jalan. “Maka kita imbau
kepada seluruh pengendara untuk berhenti di belakang garis marka. Jangan
melanggar. Kalau melanggar akan kita tindak, begitupun dengan
pelanggaran tertib lalu lintas lainnya,” tandasnya.
Dijelaskan pula bahwa Korlantas Polri telah memprogramkan enam tahap
penertiban secara tematik. Sasaran penertiban pada Maret-April adalah
pelanggaran marka jalan dan melawan arus (contra flow).
Berikutnya pada periode Mei-Juni 2015 penertiban dan penindakan
terhadap kendaraan yang berhenti di area larangan berhenti serta
pengendara yang mengemudikan kendaraan secara tidak wajar.
Lalu pada Juli-Agustus 2015, tema penindakan pada kendaraan yang
melanggar persyaratan teknis dan lain jalan, melanggar zebra cross, dan
parkir di area yang dilarang. Sedangkan pada September-Oktober 2015,
sasaran penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan maupun
dimensi.
Selanjutnya pada bulan September-Oktober 2015, September-Oktober
2015, pengendaran sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan roda
empat yang tidak memakai sabuk keselamatan. Kemudian November-Desember
2015, pengemudi yang mengoperasikan handphone ketika berkendara.
“Program penertiban dan penegakan setiap dua bulan sekali. Selain
program tersebut, pelanggaran lainnya juga akan tetap kami tindak,”
ujarnya. Dijelaskan, program penertiban tematik dimaksud merupakan
program Korlantas Polri. Itu dengan harapan, dapat meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Muaranya, angka
kecelakaan di Kota Pekalongan dapat ditekan. (way)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar