Pura-Pura Ngamen, Ternyata Mencuri Kain Batik
BANYURIP – Nurul Anam (24), warga Banyurip, Pekalongan
Selatan, dan rekannya, Nurul Arifin (23), warga Simbang, Buaran,
Kabupaten Pekalongan, diamankan jajaran Polsek Pekalongan Selatan, Sabtu
(7/3). Pasalnya, kedua pemuda tersebut kedapatan mencuri satu kodi (20
potong) ‘longdress’ batik dari dalam rumah H Aspari (58), di Kelurahan
Banyurip gang IV RT 02 RW 06.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kasubbag
Humas AKP Dwi Nugroho menuturkan, modus yang dipakai oleh kedua
tersangka untuk mencuri kain batik tersebut adalah dengan berpura-pura
menjadi pengamen. Begitu pemilik rumah lengah, tersangka masuk ke dalam
rumah dan mengambil barang yang ada di dalam rumah.
Dari laporan korban ke polisi, disebutkan bahwa kejadian berawal
ketika saksi yakni M Qiston Habibi (23), warga Banyurip gang IV , pada
pukul 16.15 WIB sedang minum di ruang tengah rumah H Aspari. Setelah
minum, ia kembali ke ruang depan yang dipakai untuk tempat menyimpan
kain batik.
Saat itulah, ia melihat tersangka yang bernama Nurul Anam berada di
dalam ruangan tersebut dan mengambil satu kodi atau 20 potong longdress
batik senilai Rp 500 ribu. Sedangkan satu tersangka lainnya, Nurul
Arifin, saat itu menunggu di depan rumah. “Tersangka saat itu pura-pura
mengamen. Ketika pemilik rumah lengah, ditambah situasi sepi dan ada
kesempatan, tersangka kemudian mencuri satu kodi kain batik tersebut,”
ungkapnya kemarin (9/3).
Karena melihat perbuatan tersangka tersebut, saksi yang mengetahui
aksi pencurian tersebut langsung menangkap kedua tersangka, dibantu
warga sekitar. Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Pekalongan
Selatan guna proses menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka
sedang menjalani penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dwi Nugroho. (way)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar