DINAS
Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota
Pekalongan, kembali membuka peluang pelatihan kerja kepada masyarakat
Kota Pekalongan. Ada dua program pelatihan yang disiapkan melalui dana
APBD tahun 2015 yaitu pelatihan ketrampilan Kegiatan PPKPK Program
Institusional untuk umum melalui BLK dan Program Pelatihan Institusional
khusus untuk wilayah Kecamatan Utara.
Kabid
Pelatihan dan Produktifitas, Suciono SE menjelaskan, untuk program
pelatihan umum dapat diikuti seluruh masyarakat dengan syarat ber KTP
Kota Pekalongan, berusia 18 sampai 35 tahun, pendidikan minimal SMP dan
SMA, serta belum atau dalam kondisi tidak bekerja. Untuk pelatihan umum,
disiapkan kuota sebanyak 112 orang yang dibagi dalam tujuh kejuruan
yaitu operator mesin bubut, administrasi perkantoran, instalasi
penerangan, sepeda, motor, pengolahan hasil pertanian, menjahit dan tata
rias rambut atau salon. “Per kelas kejuruan, akan diisi 16 orang dengan
masa pelatihan sepanjang 240 jam,” terangnya, Senin (2/3). Masyarakat
yang berminat, bisa mendaftarkan diri mulai tanggal 23 Februari hingga
25 Maret mendatang di kantor BLK.
Dikatakan
Suciono, pihaknya juga akan melakukan seleksi terhadap pendaftar
diantaranya seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Pelatihan akan
dimulai tanggal 13 April hingga 26 Mei 2015. Selain program pelatihan
umum, pihaknya juga menyiapkan program pelatihan ketrampilan khusus
untuk warga di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara. Untuk program yang
dinamai pelatihan ketrampilan kerja untuk lingkungan industri tembakau
tersebut, Dinsosnakertrans membuka peluang bagi 48 warga yang tinggal di
wilayah Pekalongan Utara.
“Untuk
program ini ada tiga kelas yaitu salon, menjahit dan handycraft. Selain
diberi pelatihan peserta akan diberikan bantuan alat setelah pelatihan
selesai. Bantuan alat kerja akan diberikan sesuai permintaan dan
ketrampilan yang dimiliki,” tutur dia lagi. Syarat peserta yang akan
mengikuti masih sama seperti program dari BLK. “Kalau peserta yang
mendaftar lebih dari 48, akan kami seleksi terlebih dahulu. Pendaftaran
bisa dilakukan, di Kecamatan, atau melalui lurah di wilayah
masing-masing,” tandasnya. (nul)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 03-03-2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar