Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan, menghimbau sekolah dasar yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi atau sekolah yang menampung anak berkebutuhan khusus tidak membatasi jumlah penerimaan siswanya.
Kepala Bidang Pendidikan PAUD SD dan Pendidikan Masyarakat Dindikpora, Mohammad Chumaidi mengatakan berapapun jumlah siswa berkebutuhan khusus yang mendaftar di sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi harus di tampung.
Kepala Bidang Pendidikan PAUD SD dan Pendidikan Masyarakat Dindikpora, Mohammad Chumaidi mengatakan berapapun jumlah siswa berkebutuhan khusus yang mendaftar di sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi harus di tampung.
Khumaidi menjelaskan, kenyataan dalam masyarakat masih banyak warga yang menyembunyikan anaknya yang memiliki kebutuhan khusus dari pergaulan sosial, sehingga mereka tidak mendapatkan akses pendidikan, khususnya warga kurang mampu secara ekonomi.
Menurut Chumaidi, tahun ini pihaknya tidak menambah sekolah inklusi karena penunjukan sekolah inklusi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
SD yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi SD Negeri Bendan 1 dengan jumlah siswa berkebutuhkan khusus 51 anak, SD Negeri Poncol 3, 30 anak, dan SD Negeri Panjang Wetan 3 dengan 16 anak .
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar