Tersangka Korupsi Bank Pasar Jadi Buronan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menyatakan Siswanto, tersangka kasus
korupsi dana setoran milik nasabah Perusahaan Daerah Bank Pasar masuk
dalam daftar buronan Kejaksaan.
Kepada Radio Kota Batik, I Gede Gunawan Wibisana mengatakan, Siswanto kini menghilang setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembobolan dana nasabah milik PD Bank Pasar.
Menurut Kejari, Siswanto yang juga mantan karyawan dinilai tidak menunjukan itikad baiknya, sehingga pihak Kejaksaan akhirnya menetapkan Siswanto masuk sebagai Daftar Pencarian Orang.
Kejari I Gede Gunawan menjelaskan, pihak Kejaksaan menghimbau agar Siswanto segera menyerahkan diri supaya tidak membebani keluarganya.
Kasus penyimpangan dana nasabah ini bermula tersangka Siswanto yang tidak menyetorkan dana angsuran tabungan di Bank Pasar Pos Grogolan pada tahun 2009 hingga 2011 yang menyebabkan negara dirugikan sekitar dua ratus lima puluh juta rupiah.
Kepada Radio Kota Batik, I Gede Gunawan Wibisana mengatakan, Siswanto kini menghilang setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembobolan dana nasabah milik PD Bank Pasar.
Menurut Kejari, Siswanto yang juga mantan karyawan dinilai tidak menunjukan itikad baiknya, sehingga pihak Kejaksaan akhirnya menetapkan Siswanto masuk sebagai Daftar Pencarian Orang.
Kejari I Gede Gunawan menjelaskan, pihak Kejaksaan menghimbau agar Siswanto segera menyerahkan diri supaya tidak membebani keluarganya.
Kasus penyimpangan dana nasabah ini bermula tersangka Siswanto yang tidak menyetorkan dana angsuran tabungan di Bank Pasar Pos Grogolan pada tahun 2009 hingga 2011 yang menyebabkan negara dirugikan sekitar dua ratus lima puluh juta rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar