- Persiapan Visit jateng 2013
PEKALONGAN
– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jateng mengklasifikasi
rumah makan dan restoran. Klasifikasi itu untuk mempersiapkan tahun
kunjungan wisata ke Jawa Tengah atau Visit jateng 2013. Kasi usaha
pariwisata,bidang pengembangan Destinasi pariwisata, Disbudpar Jateng,
Wisnu Agus priyono menjelaskan, untuk mempersiapkan Visit Jateng 2013,
Disbudpar telah melakukan berbagai upaya.Di antaranya melakukan
pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka penerapan pedoman teknis
usaha rumah makan dan restoran.
“Kegiatan-kegiatan
tersebut untuk pemberdayaan masyarakat pariwisata guna tercapainya
pariwisata yang memenuhi standar nilai jual dan memiliki daya saing
tinggi, ”terangnya pada kegiatan Apresiasi Klasifikasi Usaha Rumah
Makan dan Restoran di Jawa Tengah, Rabu (18/4) di Hotel Gren Mandarin.
Praktisi Pariwisata dari Unisbank Hasan Abdul Razak menjelaskan, ada
tiga pilar pengembangan pariwisata.Yakni pemerintah, dunia usaha dan
masyarakat. ”Jika salah satu dari tiga pilar itu tidak mendukung, maka
pariwisata tidak akan berkembang,” tegasnya.
Tiga Pilar
Hasan
menyebutkan, tiga hal penting yang harus dimiliki para pelaku usaha
sebagai modal kerja, yakni ikhlas, cerdas dan keras. Penjabaran dari
tiga modal kerja tersebut di antaranya profesional, bahagia, percaya
diri, pintar, rapi, segar, menyenangkan dan bersemangat. Praktisi
pariwisata dari sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi pariwisata Indonesia
(Stiepari) Semarang, Aletta Dewi Maria menyampaikan manajemen
pengelolaan rumah makan dan restoran dalam mendukung Visit Jateng 2013.
Menurutnya,
kesan pertama tamu akan ditentukan oleh sambutan yan diberikan para
petugas restoran atau petugas hotel. ”Seorang yang bertugas di restoran
atau di hotel, perlu selalu menjaga penampilan dirinya untuk menarik
kepuasan yang dirasakan oleh para pelanggan. Kebutuhan dan keinginan
akan produk dan jasa layanan makanan dan minuman harus terpenuhi,”
paparnya. Hadir dalam acara itu yakni Staf penyehatan Lingkungan Dinas
Kesehatan provinsi Jateng Siti Zulaekha, dan Kasi Layanan kesehatan dan
Makanan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Semarang, Novi
Ekarini. (K30-88)
(SUMBER: SUARA MERDEKA, 19-04-2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar